Hentikan TPS Ilegal, Pemkot Tangerang Tertibkan Titik Pembuangan Sampah di Jalan Protokol

waktu baca 2 minutes
Kamis, 20 Nov 2025 19:05 0 Nazwa

KOTA TANGERANG | TD – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat upaya penertiban terhadap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal. Terbaru, Pemkot membongkar TPS Tekukan Buah yang berada di Jalan Halim Perdana Kusuma, Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Kepala UPT Pengolahan Sampah Wilayah Timur DLH Kota Tangerang, Bachrudin, menjelaskan bahwa langkah pembongkaran ini merupakan lanjutan dari program penataan estetika kawasan jalan protokol yang telah dijalankan beberapa bulan terakhir.

TPS Tekukan Buah selama ini dianggap mengganggu kenyamanan warga, terutama para pengendara yang melintas menuju kawasan bisnis, pergudangan di Kecamatan Benda, hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Kegiatan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari penertiban TPS liar yang sudah kami jalankan sebelumnya. Setelah lokasi ini, kami juga akan menyasar sejumlah titik lain di Kecamatan Benda dalam waktu dekat,” ujar Bachrudin, Kamis (20/11/25).

Ia menambahkan, pasca dibongkar, Pemkot akan memperketat pengawasan guna mencegah masyarakat kembali membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut. Sebuah papan imbauan juga telah dipasang, mengingat lokasi bekas TPS itu sebelumnya sering melebihi kapasitas dan menumpuk di bahu jalan.

“Pembongkaran sudah kami tuntaskan, termasuk menutup area bekas TPS dengan tanah yang nantinya akan difungsikan sebagai ruang penghijauan. Kami berharap warga sekitar turut membantu mengawasi agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan,” jelasnya.

Pemkot Tangerang juga mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam menyelesaikan persoalan sampah melalui menjaga kebersihan lingkungan serta menggunakan layanan pengelolaan sampah yang telah tersedia. (*)

LAINNYA