Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Apr 2026 18:43 39 Nazwa

TANGERANG | TD — Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus kematian seorang pelajar yang ditemukan di Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 14 orang yang diduga terlibat telah diamankan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan bahwa setelah menerima laporan penemuan mayat pada Kamis (9/4/2026), petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan identifikasi.

“Korban ditemukan mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka di tubuhnya,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (17/4/2026).

Berdasarkan hasil identifikasi, korban diketahui berinisial NAW (16), seorang pelajar asal Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dari pemeriksaan awal, ditemukan luka pada bagian dada kanan dan tangan kanan. Di sekitar lokasi kejadian, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi stang terkunci.

Indra Waspada menjelaskan, tim gabungan dari Polsek Mauk, Satreskrim Polresta Tangerang, dan Subdit Resmob Polda Banten langsung melakukan penyelidikan mendalam. Meski sempat terkendala minimnya petunjuk awal, petugas berhasil mengumpulkan informasi penting yang mengarah pada identitas para pelaku.

“Alhamdulillah, dalam waktu relatif singkat, kami berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui peristiwa tersebut bermula dari rencana tawuran antar kelompok pelajar yang kemudian bertemu di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri.

Dalam kejadian itu, korban yang berboncengan terjatuh dari sepeda motor dan tidak sempat melarikan diri. Para terduga pelaku kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama, berupa pemukulan, penendangan, hingga penggunaan senjata tajam.

“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun diduga meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya,” jelasnya.

Seluruh terduga pelaku yang diamankan diketahui berstatus pelajar. Polisi juga masih memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku pembacokan.

Barang bukti yang diamankan antara lain seragam sekolah korban, celana, tas, sandal, sepeda motor, hasil visum sementara, serta senjata tajam jenis corbek.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Indra Waspada menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius sekaligus peringatan bagi semua pihak terkait maraknya tawuran pelajar. Ia mengajak orang tua, pihak sekolah, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi serta membina generasi muda. (*)

LAINNYA