KOTA TANGERANG | TD — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) mencopot Victor Teguh Prihantono dari jabatannya sebagai Kepala Lapas (Kalapas) Kelas 1 Tangerang usai insiden kebakaran yang menewaskan puluhan narapidana.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenhumham Rika Aprianti mengatakan, pencopotan Viktor itu mulai berlaku hari ini, Jumat, 17 September 2021.
“Dinonaktifkan per hari ini, untuk mempermudah proses pemeriksaaan dari Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM” ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (17/9/2021).
Sebelumnya, Viktor telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 10 jam pada Selasa, 14 September 2021.
Posisi jabatan Kalapas Kelas 1 Tangerang yang ditinggalkan Viktor, kata Rika, sementara dijabat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten Nirhono.
Namun Rika mengatakan, pencopotan Viktor tidak terkait dengan proses penyidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 napi.
“Penyidikan adalah kewenangan dari Polda Metro Jaya, tapi kalau kami ini memang khusus pemeriksaan dari Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.
Tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu, 8 September 2021 sekitar pukul 01.45 WIB. Sebanyak 49 warga binaan tewas dalam insiden maut di Blok C2 yang dihuni 122 napi.
Sebanyak 40 orang tewas di dalam sel, satu meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit, lima orang luka bakar, serta 72 orang luka ringan, 10 orang di rawat di RSUD Tangerang. Kemudian 8 orang menghembuskan nafas terakhirnya saat telah mendapatkan perawatan di RSUD Tangerang.
Dugaan sementara, kebakaran dipicu karena korsleting listrik. Namun, penyidikan kepolisian masih berlangsung. (Red/Rom)