Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional di Jakarta. Dalam kegiatan tersebut, dipamerkan barang bukti hasil penyitaan berupa ribuan paket ganja yang diduga akan diedarkan melalui jalur impor resmi. (Foto: Istimewa) JAKARTA | TD – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 3,37 ton atau 3.371.400 gram kuncup bunga ganja (cannabis buds) yang diduga hendak diselundupkan melalui jalur impor resmi. Berdasarkan hasil analisis laboratorium, barang bukti tersebut berpotensi diolah menjadi lebih dari 2,27 juta cartridge vape yang mengandung tetrahydrocannabinol (THC).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penyitaan tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar karena besarnya potensi bahaya apabila narkotika itu berhasil diedarkan.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, M.Si., mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kuncup bunga ganja yang disita memiliki kandungan THC yang tinggi sehingga dapat diekstraksi menjadi bahan baku berbagai produk narkotika.
“Berdasarkan hasil kalkulasi laboratorium kami, apabila 3,37 ton atau 3.371.400 gram kuncup bunga ganja tersebut diekstraksi, dengan kandungan THC sebesar 25 persen dan memperhitungkan efisiensi laboratorium ekstraksi modern sebesar 85 persen, maka akan dihasilkan lebih dari 682 liter atau 682.307,14 mililiter THC murni,” ujar Supiyanto, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurutnya, volume THC tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku cairan rokok elektronik atau vape yang mengandung THC.
Ia menjelaskan, satu cartridge vape berkapasitas 2 mililiter dengan kandungan THC cair sekitar 15 persen atau setara kadar THC pada daun ganja kering. Dengan kebutuhan sekitar 0,3 mililiter THC cair untuk setiap cartridge, barang bukti yang disita diperkirakan dapat diolah menjadi lebih dari 2.274.357 cartridge vape mengandung THC.
“Keberhasilan penyitaan ini telah mencegah potensi peredaran lebih dari 2,2 juta cartridge vape mengandung THC yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Hal ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkotika harus dilakukan secara terpadu, mulai dari pengawasan jalur masuk hingga penegakan hukum,” tegasnya.
BNN menilai temuan tersebut menunjukkan semakin berkembangnya modus penyelundupan narkotika yang memanfaatkan teknologi ekstraksi dan produk rokok elektronik sebagai media peredaran.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polri dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk barang impor dan memutus jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.
BNN menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai dan Polri melalui pertukaran informasi intelijen, pemeriksaan laboratorium forensik, pengawasan di pintu-pintu masuk negara, serta penindakan hukum terhadap jaringan narkotika. Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah berbagai modus penyelundupan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (*)