Berlaku Mulai Hari Ini, Antigen dan PCR Resmi Dihapus di Bandara Soekarno-Hatta

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Mar 2022 21:27 0 46 Redaksi TD

BANDARA | TD — Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi mengatakan mulai Selasa sore 8 Maret 2022, Bandara Soekarno-Hatta mulai menerapkan penghapusan surat keterangan Covid-19 metode antigen dan PCR bagi calon penumpang pesawat dengan vaksin lengkap. “Sudah berlaku per sore ini,” ujarnya.

Holik mengatakan ketentuan ini berlaku sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 21 tahun 2022.  Holik memastikan, informasi perubahan aturan soal antigen dan PCR untuk perjalanan domestik ini telah diketahui pengguna jasa bandara. “Maskapai sudah melakukan sosialisasi juga kepada calon penumpang. Kami juga melakukan sosialisi melalui medsos,” ujarnya.

Holik mengakui pagi hingga siang tadi di Bandara Soekarno-Hatta masih wajib PCR dan antigen karena masih menggunakan aturan yang lama. Setelah SE baru terbit, kata Holik, Bandara Soekarno-Hatta langsung melakukan penyesuaian.

Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 21 tahun 2022 dan SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) menyebutkan bagi setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Meski nantinya penumpang perjalanan domestik tidak lagi harus menggunakan hasil tes Covid-19 melalui PCR atau antigen, Holik menyebutkan, bila layanan tes Covid-19 yang ada di Bandara masih tetap dibuka. “Layanannya masih tetap kita buka.” (Faraaz/Rom)

Unggulan

LAINNYA