JAKARTA | TD – Bea Cukai Watch (BCW) meminta Bea Cukai Merak, Banten, membuka penjelasan mengenai dasar hukum penyitaan 29 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol pada 26 Agustus 2026. BCW juga meminta kejelasan administrasi penindakan, status hukum barang, serta dasar rencana pemusnahannya.
Koordinator BCW, Jimmy Endey, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal harus berjalan seiring dengan kepatuhan prosedur dan perlindungan hak masyarakat.
Sorotan tersebut muncul setelah NasionalNews.id menerbitkan berita pada 14 Oktober 2026 berjudul “Bea Cukai Merak Akui Sita 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima”.
Dalam pemberitaan itu, 29 botol minuman beralkohol yang diperkirakan bernilai Rp150 juta disebut sebagai koleksi pribadi milik Budi yang dikumpulkan sejak 2011, antara lain melalui pembelian di fasilitas duty free. Barang tersebut kemudian dikabarkan hendak dijual kembali karena kebutuhan ekonomi pemiliknya.
“BCW mendukung Bea Cukai memberantas peredaran miras ilegal. Namun, setiap penindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas, administrasi yang tertib, dan proses penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jimmy di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, penguasaan barang oleh petugas harus disertai dokumentasi yang memadai dan dapat ditelusuri. Status barang serta hak pemiliknya juga perlu diperjelas sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
BCW Pertanyakan Administrasi Penindakan
BCW menilai kelengkapan dokumen menjadi salah satu aspek penting yang perlu diklarifikasi dalam penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diberitakan, terdapat Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP/154/Mandiri/KBC.070102/2026. Namun, pihak pemilik mempersoalkan belum diterimanya dokumen tanda terima atau berita acara serah terima barang.
Jimmy meminta Bea Cukai Merak menjelaskan kelengkapan administrasi penindakan, termasuk pencatatan jenis, jumlah, kondisi, dan lokasi penyimpanan barang.
“Kalau ada 29 botol miras yang diambil alih petugas, harus jelas dokumen penguasaannya. Apakah SBP sudah mencatat seluruh barang secara lengkap? Apakah ada berita acara atau dokumen inventarisasi? Di mana barang disimpan dan siapa yang bertanggung jawab? Semua itu harus dapat ditelusuri,” katanya.
Meski demikian, BCW mengingatkan bahwa belum diterimanya tanda terima tersendiri tidak serta-merta membuktikan penindakan tersebut tidak sah. Penilaian atas kepatuhan prosedur harus didasarkan pada dokumen yang diwajibkan untuk jenis tindakan yang dilakukan.
Status Koleksi Pribadi Perlu Diteliti
BCW juga meminta Bea Cukai Merak meneliti keterangan bahwa minuman beralkohol tersebut merupakan koleksi pribadi yang diperoleh sejak 2011.
Menurut Jimmy, kepemilikan barang dan kegiatan memperdagangkan kembali barang harus diperiksa berdasarkan aspek hukum yang relevan. Bukti pembelian, asal barang, ketentuan fasilitas duty free, pita cukai atau bukti pelunasan cukai, serta kronologi rencana penjualan kembali dinilai perlu ditelusuri.
“Kalau benar minuman tersebut merupakan koleksi pribadi yang diperoleh secara sah, hal itu harus diperiksa dan dipertimbangkan. Jangan langsung menyamakan kolektor dengan pelaku perdagangan miras ilegal. Tetapi ketika koleksi itu dijual kembali, tentu harus dilihat apakah kewajiban hukum untuk peredarannya telah dipenuhi,” ujarnya.
Jimmy menambahkan, alasan kebutuhan ekonomi dapat menjelaskan latar belakang penjualan, tetapi tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban hukum yang berlaku.
Karena itu, BCW meminta agar penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan keterangan mengenai kepemilikan pribadi.
Pengembalian Barang Harus Mengacu pada Ketentuan
BCW meminta Bea Cukai Merak menjelaskan mekanisme penyelesaian yang tersedia, termasuk kemungkinan pengembalian barang apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat dasar hukum untuk mempertahankan penguasaannya.
“Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ada pelanggaran yang menjadi dasar untuk menahan atau merampas barang, pengembaliannya harus diproses sesuai ketentuan. Jangan sampai barang milik masyarakat dipertahankan tanpa dasar hukum yang sah,” kata Jimmy.
Namun, ia menegaskan bahwa status barang sebagai koleksi pribadi tidak otomatis menjamin pengembaliannya. Jika ditemukan pelanggaran yang menurut ketentuan hukum mengharuskan barang dirampas untuk negara atau diselesaikan melalui mekanisme tertentu, konsekuensi tersebut tetap harus dijalankan.
“BCW tidak meminta barang ilegal dikembalikan. Yang kami minta adalah pemeriksaan yang objektif, dasar keputusan yang transparan, dan kepastian hukum bagi pemilik,” ujarnya.
Rencana Pemusnahan pada 2027 Dipertanyakan
BCW turut menyoroti informasi mengenai rencana pemusnahan barang di wilayah Tangerang pada 2027. Organisasi tersebut meminta Bea Cukai Merak menjelaskan status rencana itu, termasuk dasar hukum dan tahapan yang harus dipenuhi sebelum pemusnahan dilakukan.
Jimmy menilai kejelasan status barang menjadi penting karena pemusnahan merupakan tindakan yang tidak dapat dipulihkan.
“Sebelum dilakukan pemusnahan, harus dipastikan status barang, dasar keputusan pemusnahan, dan apakah masih ada hak atau proses hukum yang harus diselesaikan,” katanya.
BCW juga mendorong agar permohonan pemeriksaan, keberatan, atau pengembalian barang yang diajukan secara sah ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila masih terdapat persoalan hukum yang relevan dan belum terselesaikan, BCW meminta agar kemungkinan penundaan pemusnahan dipertimbangkan sepanjang dimungkinkan oleh peraturan.
Status Hukum Pemilik Perlu Diperjelas
Selain administrasi dan status barang, BCW meminta kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara, apakah masih berupa penelitian dugaan pelanggaran, telah memasuki penyidikan, atau diselesaikan melalui mekanisme administratif.
“Penindakan barang tidak otomatis membuktikan pemilik melakukan tindak pidana. Harus jelas perbuatan yang diduga melanggar hukum, siapa yang bertanggung jawab, dan apa dasar pembuktiannya,” ujar Jimmy.
Menurutnya, informasi mengenai calon pembeli maupun perantara dalam proses penjualan juga perlu diperiksa berdasarkan fakta. Keterlibatan atau kesalahan pihak tertentu tidak seharusnya disimpulkan sebelum tersedia bukti yang memadai.
Atas persoalan tersebut, BCW meminta Bea Cukai Merak memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar penindakan terhadap 29 botol minuman beralkohol, kelengkapan dokumen, status penyimpanan barang, hasil penelitian dugaan pelanggaran, serta dasar rencana pemusnahan.
BCW juga mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) penindakan dan pengelolaan barang hasil penindakan agar seluruh proses berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.
“Jangan hanya bicara keberhasilan penindakan, tetapi juga bagaimana barang dikelola dan bagaimana hak masyarakat dilindungi. Kalau memang melanggar hukum, proses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti melanggar dan memenuhi syarat untuk dikembalikan, jangan dipersulit,” kata Jimmy.
Ia menegaskan bahwa ketegasan dalam penegakan hukum harus berjalan seiring dengan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Penegakan hukum harus tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga adil terhadap masyarakat. Bea Cukai harus mampu menunjukkan bahwa setiap penindakan bukan hanya sah secara kewenangan, melainkan juga benar secara prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)