Aturan Terbaru WNA Masuk Indonesia, Ini Beda Permenkumham 34 dan 27

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Sep 2021 13:34 0 161 Redaksi TD

BANDARA | TD — Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sam Fernando mengatakan penerapan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, bukan memberikan kebebasan untuk warga asing masuk Indonesia. “Tapi aturan ini hanya memperluas subjek, relaksasi dari aturan sebelumnya,” ujarnya Sabtu (18/9/2021)

Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang mulai diterapkan pada Rabu 15 September 2021.

Dengan diterbitkannya peraturan baru keimigrasian tersebut, pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Berikut perbedaan Antara Permenkumham nomor 34 dan 27 :

1. Permenkumham nomor 34 tahun 2021

  • Membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi Orang Asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku
  • Subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi Orang Asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
  • Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara, kini dibuka kembali.

Permohonan persetujuan visa offshore, ujar dia, dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan Orang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Sedangkan, khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

2. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021

  • Mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia, dikecualikan terhadap pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga); awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
  • Orang asing atau warga negara asing (WNA) yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi tersebut di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, dan akan dilakukan pemeriksaan di bandara tepatnya di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi. (Faraaz/Red/Rom)
LAINNYA