Aborsi di Toilet, Karyawan Mal Berlebaran di Jeruji Besi

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Mei 2021 19:45 0 52 Idris Ibrahim

KOTA TANGSEl | TDPolres Tangsel mengamankan seorang perempuan berinisial SI, 27 tahun, karena menggugurkan kandungannya di toilet sebuah pusat perbelanjaan yang berlokasi di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa itu dilakukan pada 27 April 2021 sekitar pukul 09.00 WIB membuat pelaku tidak bisa merayakan lebaran bersama keluarga karena ia kini ditahan dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Immanudin mengatakan, perbuatan pelaku terungkap setelah ditemukan sesosok jasad bayi berjenis perempuan berusia sekitar 6 bulan di tempat sampah di toilet pusat perbelanjaan tersebut.

“Jasad bayi tersebut terbungkus plastik berwarna hitam,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa (4/5/2021).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang menggugurkan kandungannya tersebut. Setelah menghimpun informasi, akhirnya polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada SI, karyawan di pusat perbelanjaan tersebut.

Polisi kemudian mendatangi kediaman orang tua SI di wilayah Ciputat, Kota Tangsel. Setelah diintegrosi, SI pun kemudian mengakui perbuatannya.

Berita Tangerang, Berita Tangerang Terbaru, Berita Tangerang Terkini, Berita Tangerang Hari Ini, Berita Kota Tangerang Selatan, Berita Kota Tangerang Selatan Terbaru, Berita Kota Tangerang Selatan Terkini, Berita Kota Tangerang Selatan Hari Ini, Aborsi, Aborsi di Toilet, Karyawan Mal Aborsi di Toilet, Menggugurkan Kandungan, Menggugurkan Kandungan di Toilet: Aborsi di Toilet, Karyawan Mal Berlebaran di Jeruji Besi

Polres Tangsel saat menggelar konferensi pers kasus seorang perempuan yang menggugurkan kandungannya di sebuah pusat perbelanjaan, Selasa (4/5/2021). (Foto: Idris Ibrahim/TangerangDaily)

“Pelaku menggugurkan kandungannya dengan mengkonsumsi obat yang dibeli secara online seharga Rp1,5 juta,” tambahnya.

Sementara alasan pelaku menggugurkan kandungannya, karena ia terhimpit persoalan ekonomi. SI telah berkeluarga dan memiliki seorang putri berusia 4 tahun. Sementara penghasilan suaminya yang hanya ojek online dinilainya tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarganya.

“Alasan pelaku menggugurkan kandungannya karena tidak ingin membebani orang tua dan suami karena faktor kesulitan ekonomi,” terangnya.

Atas perbuatannya, perempuan tersebut dikenakan Pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Rom)

LAINNYA