BANTEN | TD — Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram.
Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender berisi air mendidih. Setelah semuanya benar-benar hancur, kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
“Setelah dilakukan pengujian dan dipastikan itu Sabu sabu baru kita musnahkan,” kata Dirresnarkoba Polda Banten Komisaris Besar Martri Sonny saat pemusnahan, Rabu 15 Desember 2021.
Sonny mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan hasil dari penangkapan kasus Narkoba 24 Oktober lalu. Dalam kasus ini polisi menangkap tersangka H (34) dan TH (32) di rumahnya di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang Banten.
Sonny menjelaskan dari hasil pengungkapan ini Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.
“Dari hasil penangkapan dan pemusnahan ini Polda Banten telah menyelamatkan sebanyak 1.620 jiwa dari bahaya narkotika.” (Faraaz/Rom)