KOTA TANGERANG | TD — Penyidik Polsek Jatiuwung menjadwalkan pemeriksaan rekening suami dan anak Rika Fatmawati, tersangka penipuan investasi minyak goreng di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. “Besok (Senin 13 Desember), kami akan mulai memeriksa rekening suami dan anak tersangka,” kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Jatiuwung, Ajun Komisaris Kuswadi, Minggu 12 Desember 2021.
Kuswadi menjelaskan, pemeriksaan rekening suami dan anak Rika, merupakan bagian dari penelusuran aset milik Rika Fatmawati. “Untuk mengetahui kemana saja dan diapakan saja uang para korban yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar itu,” ucapnya.
Hingga saat ini, kata Kuswadi, aset milik Rika yang terlihat hanya sebuah rumah sederhana di Perumahan Total Persada yang ia tempati suami dan dua anaknya, dua unit sepeda motor. “Kalau dari sisi aset yang ada baru itu.”
Kuswadi mengatakan tidak menutup kemungkinan suami dan anak-anak Rika bisa saja ikut terlibat. Jika penyidik nanti menemukan alat bukti keterlibatan dan peranan mereka. “Sementara ini tersangka masih Rika saja,” ucapnya.
Polisi menangkap dan menetapkan Rika Fatmawati, 45 tahun sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok jual beli minyak goreng ini. Saat ini, jumlah korban yang melapor mencapai 60 orang. (Faraaz/Rom)