KABUPATEN TANGERANG | TD — Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan sejumlah langkah dalam mengantisipasi dan mencegah varian baru Covid-19, Omicron saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Juru bicara Satgas Covid-19 dr Hendra Tarmizi mengatakan, ada dua langkah yang dilakukan dalam mengantisipasi merebaknya Omicron. “Dari sisi kesehatannya 3 T yaitu Tracking, Tracing dan Treament, kalau dari sisi Satgas Covid-19 kami lebih mengepankan 3 M, makai masker, menghindari kerumunan dan mencuci tangan pakai sabun,” kata Hendra, Jumat 3 Desember 2021.
Selain itu, Hendra melanjutkan, akan terus menggencarkan vaksinasi Covid-19 yang saat ini mencapai 74,3 persen. “Akhir tahun kami targetkan vaksinasi bisa mencapai 80 persen,” kata Hendra.
Terkait pengetatan saat Nataru, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah menyiapkan aturan pengetatan menyambut libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 pada Nataru dan memperkuat penerapan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan pemerintah pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022. “Sudah disiapkan, tinggal disosialisasikan,” ujar Zaki.
Zaki mengatakan aturan dalam bentuk surat edaran Bupati Tangerang itu akan segera disosialisasikan ke seluruh tempat hiburan, hotel dan pusat perbelanjaan.
Dalam aturan itu, kata Zaki, akan ada pembatasan-pembatasan dan pengetatan seperti saat PPKM Level 3 diterapkan. “Pembatasan meliputi kapasitas pengunjung hingga waktu operasi pusat perbelanjaan, restoran, tempat umum hingga tempat bermain anak.”
Zaki juga memastikan tidak akan memberi izin segala bentuk kegiatan yang memicu kerumunan dan keramaian selama periode Natal dan Tahun Baru.
Zaki berharap dengan adanya aturan tersebut kegiatan masyarakat di Kabupaten Tangerang dapat terkendali sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah dan tidak terjadi klaster Covid-19 Nataru. (Faraaz/Rom)