BANTEN | TD — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap modus pungutan liar pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Lebak. “Modusnya meminta tambahan biaya untuk pelayanan pengurusan sertifikat hak milik (SHM),” kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten Ajun Komisaris Besar Hendi Febrianto, Senin 15 November 2021.
Para pelaku, kata dia, memberi target uang senilai tertentu tiap meter persegi di luar PNBP. Padahal, kata Hendi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditentukan nilai PNBP hanya sebesar Rp100 tiap meter persegi. “Dan itu pun sudah dibayar oleh pemohon.”
Selain itu, prosedur pengurusan SHM juga tidak dilaksanakan sesuai dengan time lining yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BPN nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. “Pasca pemohon membayar PNBP di loket, maka sesuai aturan, dalam jangka waktu 18 hari peta bidang harus diterbitkan, namun faktanya, pemohon tidak juga mendapatkan peta bidang sesuai hasil pengukuran tersebut,” tegas Hendi.
Hendi mengatakan bahwa motif para pelaku adalah dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi baik bagi diri sendiri maupun orang lain. “Hingga saat ini penyidik masih mendalami apakah perilaku ini terjadi secara sistematis di dalam lingkungan kerja di Kantor BPN Lebak,” kata Hendi.
Polda Banten sudah menetapkan dua tersangka pungli yaitu RY (57), PNS Bagian Penata Pertanahan di Kantor BPN Lebak, PR (41), Pegawai Pemerintah Non PNS pada Bagian Administrasi Kantor BPN Lebak. (Faraaz/Rom)