Legalitas Ijazah dan Martabat Akademik: Lebih dari Sekadar Selembar Kertas

waktu baca 4 menit
Sabtu, 31 Okt 2026 09:37 100 Redaksi

OPINI | TD – Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik. Pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026. Putusan tersebut menjadi babak baru dalam perdebatan publik mengenai dokumen pendidikan dan mekanisme pengakuan akademik. Sebelumnya, persoalan ini juga menjadi bagian dari perdebatan hukum di Mahkamah Konstitusi. Terlepas dari dinamika perkara dan siapa pun pihak yang terlibat, fenomena ini menghadirkan pertanyaan mendasar: mengapa legalitas ijazah begitu penting dalam kehidupan akademik, sosial, bahkan kenegaraan? Apakah ijazah hanya selembar dokumen administratif atau merupakan representasi pengakuan atas proses pendidikan yang sah?

Pertanyaan tersebut tidak boleh berhenti pada polemik individual. Justru, peristiwa ini perlu menjadi momentum refleksi bagi dunia pendidikan tentang pentingnya menjaga keabsahan ijazah sebagai bukti formal penyelesaian pendidikan. Sebab, di balik selembar ijazah terdapat proses pembelajaran, evaluasi, pencapaian kompetensi, tanggung jawab lembaga pendidikan, serta pengakuan negara.

Secara filosofis, pendidikan merupakan proses memanusiakan manusia. Pendidikan tidak hanya bertujuan mentransfer pengetahuan, tetapi juga membangun karakter, mengembangkan potensi, menumbuhkan daya kritis, dan membentuk tanggung jawab sosial. Dalam konteks tersebut, ijazah merupakan penanda formal bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan melalui mekanisme yang ditentukan. Namun, ijazah bukanlah pendidikan itu sendiri. Ia juga bukan ukuran mutlak kecerdasan, kualitas moral, atau keseluruhan kapasitas seseorang. Nilai pendidikan jauh lebih luas daripada dokumen yang diterbitkan setelah seseorang dinyatakan lulus.

Dari perspektif epistemologis, ijazah berkaitan dengan legitimasi pengetahuan dan capaian akademik. Pengakuan terhadap seseorang sebagai lulusan suatu jenjang pendidikan tidak semestinya hanya didasarkan pada klaim pribadi, tetapi harus ditopang oleh proses pembelajaran dan pemenuhan persyaratan kelulusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sinilah legalitas ijazah menemukan relevansinya. Legalitas menjadi penghubung antara capaian akademik seseorang dan pengakuan institusional yang diberikan melalui mekanisme yang sah.

Sementara itu, dari perspektif aksiologis, legalitas ijazah mengandung nilai keadilan. Peserta didik yang telah menempuh pendidikan dengan sungguh-sungguh dan memenuhi seluruh persyaratan berhak memperoleh pengakuan yang sah. Sebaliknya, praktik manipulasi, pemalsuan, atau penerbitan ijazah yang tidak sesuai ketentuan dapat mencederai hak mereka yang memperoleh kualifikasi melalui proses pendidikan yang benar. Dengan demikian, menjaga legalitas ijazah berarti menjaga keadilan dan martabat akademik.

Secara yuridis, urgensi legalitas ijazah memiliki landasan kuat dalam sistem hukum pendidikan nasional. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan. Selanjutnya, Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa ijazah diberikan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah memenuhi ketentuan kelulusan.

Pengaturan lebih teknis terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Regulasi ini secara tegas menetapkan tiga prinsip penerbitan ijazah, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Bahkan, Pasal 3 menegaskan bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai ketentuan dan memenuhi persyaratan kelulusan yang ditetapkan satuan pendidikan. Artinya, ijazah bukan dokumen yang dapat diterbitkan tanpa dasar akademik dan prosedur kelembagaan yang sah.

Dari ketentuan tersebut, setidaknya terdapat tiga dimensi penting dalam memahami legalitas ijazah. Pertama, dimensi prosedural, yakni penerbitannya harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Kedua, dimensi substantif, yaitu ijazah harus didasarkan pada proses pendidikan dan pemenuhan persyaratan kelulusan. Ketiga, dimensi administratif, yakni dokumen harus memenuhi ketentuan penerbitan, pencatatan, dan penatausahaan yang berlaku.

Ketiga dimensi tersebut saling berkaitan. Dokumen yang secara fisik tampak meyakinkan belum tentu memiliki keabsahan apabila proses penerbitannya bertentangan dengan ketentuan hukum. Sebaliknya, persoalan administratif yang bukan disebabkan oleh kesalahan peserta didik juga tidak boleh serta-merta menghilangkan hak akademiknya. Karena itu, pemeriksaan legalitas harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan bukti serta peraturan yang berlaku.

Lebih jauh, legalitas ijazah bukan hanya kepentingan individu, melainkan kepentingan publik. Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa pengakuan akademik diberikan melalui proses yang dapat dipercaya. Ketika keabsahan ijazah diragukan, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi pemegang dokumen, tetapi juga kredibilitas lembaga pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan nasional.

Pada akhirnya, ijazah harus ditempatkan secara proporsional: bukan sebagai simbol yang mengungguli substansi pendidikan, melainkan sebagai bukti formal yang menghubungkan proses pembelajaran, capaian akademik, dan pengakuan hukum. Menjaga legalitas ijazah berarti menghormati perjuangan peserta didik, menjamin tanggung jawab lembaga pendidikan, dan menghadirkan kepastian hukum. Sebab, pendidikan yang bermartabat tidak hanya ditandai oleh keberhasilan meluluskan peserta didik, tetapi juga oleh kejujuran proses, keabsahan pengakuan, dan tanggung jawab terhadap kebenaran akademik.

Penulis: Dr. Nana Suryana, M.Pd. Dosen IAILM Suryalaya Tasikmalaya & Pemerhati Pendidikan Dasar. (*)

LAINNYA