Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Tanpa Izin di Lebak, 56 Ton Sudah Terjual

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Okt 2026 10:43 43 Nazwa

SERANG | TD — Aktivitas tambang batu bara tanpa izin di Kabupaten Lebak dibongkar Ditreskrimsus Polda Banten. Polisi menetapkan seorang pria berinisial PU sebagai tersangka setelah menemukan aktivitas penambangan yang menggunakan alat berat tanpa dilengkapi izin pertambangan.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan lokasi di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, pada Selasa (29/9/2026).

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengecekan dilakukan setelah adanya laporan polisi pada 29 September 2026.

“Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco,” kata Maruli, Kamis (1/10/2026).

Berlangsung Sembilan Hari

Hasil penyidikan sementara menunjukkan aktivitas penambangan berlangsung selama sembilan hari, yakni sejak 19 hingga 27 September 2026.

Batu bara yang diperoleh dari aktivitas tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton. Polisi mencatat sekitar 56 ton batu bara telah terjual.

“Jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” ujar Maruli.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci alat berat excavator merek Kobelco, satu karung batu bara hasil pertambangan, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05S.

PU Dijerat Pasal Pertambangan

Atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut Maruli, pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

Polda Banten juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin.

Maruli meminta masyarakat segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kami sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (*)

LAINNYA