Kumpulkan 23 Perusahaan Leasing, Kapolresta Tangerang Ingatkan Larangan Penarikan Kendaraan di Jalan

waktu baca 3 menit
Rabu, 26 Agu 2026 22:36 29 Nazwa

TANGERANG | TD — Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengingatkan perusahaan pembiayaan atau leasing agar tidak melakukan penarikan kendaraan secara sepihak di jalan. Penegasan itu disampaikan saat Polresta Tangerang mengumpulkan 23 perusahaan leasing dalam forum koordinasi di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Pertemuan digelar untuk menyamakan persepsi mengenai ketentuan hukum dan mekanisme penyelesaian persoalan jaminan fidusia, khususnya dalam proses penagihan kredit bermasalah.

Indra Waspada menegaskan, koordinasi tersebut bukan bertujuan membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan ataupun menghilangkan hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata Indra.

Menurutnya, perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis, perjanjian pembiayaan, serta hak untuk melakukan penagihan kepada debitur. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati hukum dan hak masyarakat.

Kepolisian, kata dia, juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan yang mengandung unsur pelanggaran hukum, terutama jika proses penagihan disertai ancaman, intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan.

“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujarnya.

Indra mengatakan, praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalan menjadi persoalan yang cukup banyak mendapat perhatian masyarakat. Sejumlah warga merasa resah ketika menyaksikan atau mengalami langsung penghentian kendaraan, penarikan secara paksa, maupun tindakan pihak yang mengaku sebagai penagih atau debt collector.

Ia juga menyoroti persoalan yang dapat muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih. Dalam beberapa kasus, proses administrasi maupun keberadaan kendaraan menjadi tidak jelas dan menimbulkan persoalan baru bagi pihak terkait.

“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Karena itu, Indra meminta perusahaan pembiayaan memastikan setiap petugas penagihan maupun pihak ketiga yang digunakan memiliki hubungan kerja dan kewenangan yang sah.

Ia menegaskan, kepentingan perusahaan pembiayaan dan hak debitur harus ditempatkan secara seimbang.

“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Indra juga mengingatkan ketentuan hukum terkait eksekusi objek jaminan fidusia, termasuk perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia merujuk Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya.

Polresta Tangerang selanjutnya meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang dilibatkan dalam proses penagihan.

Perusahaan juga diminta mengedepankan komunikasi yang humanis dan persuasif ketika menghadapi persoalan kredit bermasalah. Menurut Indra, persoalan keperdataan dan kredit tidak boleh diselesaikan dengan cara yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” tambahnya.

Indra menegaskan Polresta Tangerang akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan tindakan yang mengandung unsur pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan.

“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya. (*)

LAINNYA