Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026: Konsumen Aman, Usaha Produktif

waktu baca 4 menit
Jumat, 14 Agu 2026 11:59 40 Nazwa

JAKARTA | TD — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA, mendukung penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 untuk memberikan rasa aman kepada konsumen sekaligus mendorong produktivitas pelaku usaha.

Dukungan itu disampaikan Amirsyah menyusul sikap Deputi Bidang Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Prof. Warsito, Ph.D., yang mendukung kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2026, termasuk untuk produk dalam negeri dan produk impor.

Dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8), Amirsyah menegaskan penerapan WHO 2026 harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, kepastian pelaksanaan aturan tersebut penting agar konsumen mendapatkan jaminan kehalalan produk dan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan produksi secara produktif.

“Dengan demikian nantinya proses dan prosedur halal menjadi terjamin secara syariah dan secara administratif, sehingga konsumen merasa aman dan pelaku usaha menjadi produktif,” kata Amirsyah.

Sebelumnya, Prof. Warsito menyampaikan dukungan terhadap kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2026 dalam rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait. Rapat tersebut turut dihadiri Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Amirsyah mengatakan penerapan WHO 2026 perlu disertai sejumlah langkah, terutama penegakan hukum dan pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat.

Penegakan Hukum

Amirsyah menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Penegakan hukum dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran, peringatan tertulis hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf h.

Pasal tersebut melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal apabila mencantumkan pernyataan atau label halal.

Menurut Amirsyah, sebagian pelaku usaha masih bersikap wait and see karena melihat pengalaman penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. Karena itu, ia berharap tidak ada lagi penundaan dalam penerapan WHO 2026.

Pengawasan Produk Impor

Selain penegakan hukum, Amirsyah menyoroti pentingnya pengawasan terhadap produk impor, khususnya produk yang sertifikasi halalnya diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN).

LHLN merupakan badan di luar negeri yang bertugas memeriksa dan menerbitkan sertifikat halal. Lembaga tersebut wajib bekerja sama dengan badan atau lembaga yang diakui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA).

Amirsyah mengatakan standar dalam kerja sama tersebut perlu mengacu pada Sistem Jaminan Halal (SJH) berdasarkan fatwa MUI.

Sistem Jaminan Halal Berbasis Fatwa MUI

Amirsyah menjelaskan Sistem Jaminan Halal (SJH) diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan diselaraskan dengan fatwa MUI.

Kehalalan produk dipastikan melalui kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan MUI dalam proses penetapan kehalalan produk.

Menurut Amirsyah, SJH merupakan standar halal yang antara lain bertumpu pada fatwa MUI yang telah berlaku selama 37 tahun dan menjadi bagian dari standar halal BPJPH.

Selain itu, terdapat sistem manajemen yang dikembangkan LPPOM MUI untuk membantu perusahaan menjaga kehalalan produk secara konsisten. Sistem tersebut mengacu pada fatwa MUI serta standar HAS 23000 yang mencakup 11 kriteria utama untuk memastikan proses produksi bebas dari bahan haram dan najis.

Kriteria SJH mencakup kebijakan halal berupa komitmen tertulis pimpinan tertinggi perusahaan untuk memproduksi produk halal serta penunjukan tim yang bertanggung jawab atas penerapan SJH.

Selanjutnya, perusahaan perlu memberikan pelatihan rutin kepada karyawan, memastikan seluruh bahan baku terbebas dari unsur haram dan najis, serta menjamin lini dan peralatan produksi bebas dari kontaminasi babi maupun bahan najis lainnya.

SJH juga mencakup kejelasan karakteristik produk akhir sesuai standar kehalalan, pengendalian pada titik proses yang rentan terkontaminasi, serta kemampuan telusur (traceability) untuk memastikan asal-usul dan keaslian bahan yang digunakan.

Perusahaan juga harus memiliki prosedur penanganan terhadap produk yang terlanjur menggunakan bahan tidak halal, melakukan pemeriksaan berkala untuk mengukur efektivitas SJH, serta melaksanakan evaluasi secara berkala oleh manajemen puncak.

“Dengan demikian nantinya proses dan prosedur halal menjadi terjamin secara syariah dan secara administratif, sehingga konsumen merasa aman dan pelaku usaha menjadi produktif,” kata Sekjen MUI. (*)

LAINNYA