Dua Tersangka Kericuhan Demo di PT EDS Manufacturing Indonesia Ditahan, Polda Banten Ungkap Motif Perebutan Pengelolaan Limbah

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Agu 2026 14:22 25 Nazwa

SERANG | TD — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penghasutan saat aksi unjuk rasa di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kasus tersebut berawal dari aksi demonstrasi yang berlangsung pada 6 hingga 9 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, aksi unjuk rasa diduga diwarnai berbagai tindakan melawan hukum, mulai dari penutupan akses jalan, pemblokiran gerbang perusahaan, pelemparan sampah, batu, dan kotoran hewan, hingga pengerusakan sejumlah fasilitas milik perusahaan.

Akibat insiden tersebut, PT EDS Manufacturing Indonesia mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp50 juta.

Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial US (50) dan RP (25), setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Keduanya diamankan pada 6 Agustus 2026 dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Banten.

Dalam perkara ini, US diduga berperan mengumpulkan massa sekaligus menjadi orator selama aksi berlangsung. Sementara RP diduga melakukan pelemparan sampah, pisang busuk, petasan, serta merusak kamera CCTV milik perusahaan.

Hasil penyidikan juga mengungkap dugaan motif di balik aksi tersebut. Kedua tersangka diduga berupaya memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah PT EDS Manufacturing Indonesia dengan cara menggelar aksi unjuk rasa yang disertai tindakan perusakan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu.

Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan satu unit kamera CCTV, satu unit truk Toyota Dyna, serta satu perangkat sound system yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea membenarkan penetapan dan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua tersangka juga telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Rumah Tahanan Polda Banten,” ujar Maruli, Jumat (7/8/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 246 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Maruli menegaskan, Polda Banten menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara tertib dan tidak disertai tindakan yang melanggar hukum maupun merugikan pihak lain.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, menjaga ketertiban umum, serta tidak melakukan tindakan anarkis maupun perusakan. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, Polda Banten akan menindaklanjutinya secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya. (*)

LAINNYA