Peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026). (Foto: Kemenag) DEPOK | TD – Pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak di Pesantren Al Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026). Gerakan ini menjadi langkah konkret memperkuat perlindungan anak sekaligus memastikan lingkungan pendidikan keagamaan terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Peluncuran Gernas RANA dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno, serta Menteri Agama periode 2014–2019 yang juga Mustasyar Pesantren Al Hamidiyah, Lukman Hakim Saifuddin. Hadir pula jajaran pejabat kementerian dan lembaga terkait.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan Gernas RANA bukan sekadar program pemerintah, melainkan komitmen bersama untuk melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.
“Ini bukan hanya program. Ini adalah komitmen sekaligus ajakan untuk bergerak bersama,” ujar Nasaruddin, dikutip dari Kementerian Agama, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, pesantren dan madrasah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, memperkuat pengetahuan, serta menanamkan nilai-nilai spiritual kepada anak. Karena itu, lembaga pendidikan keagamaan harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.
“Justru karena kita mencintai dan memuliakan pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban merawatnya,” katanya.
Nasaruddin menegaskan tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan di tempat mereka belajar agama dan mengenal nilai-nilai ketuhanan. Perlindungan terhadap anak, kata dia, merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
Melalui Gernas RANA, pemerintah mengajak keluarga, guru, pengasuh pesantren, pengelola madrasah, masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. Upaya tersebut mencakup perlindungan di rumah, sekolah, ruang publik, maupun ruang digital.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan secara cepat.
Nasaruddin berharap Gernas RANA menjadi gerakan bersama yang mampu membangun budaya perlindungan anak di seluruh Indonesia.
“Mudah-mudahan hari-hari yang akan datang tidak ada lagi cerita kekerasan di ruang sekolah, ruang kelas, ruang publik, ruang keluarga, maupun di ruang mana pun juga,” harapnya. (Hijar/Red)