Polda Banten Bongkar Dugaan Pungli di Kawasan Industri Nikomas Gemilang, Empat Tersangka Ditahan

waktu baca 3 menit
Kamis, 9 Jul 2026 13:59 39 Nazwa

SERANG | TD — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga berlangsung selama sekitar satu tahun di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (9/7/2026), dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea.

Dian menjelaskan, pengungkapan perkara merupakan tindak lanjut atas dua laporan polisi yang diterima pada 3 Juli 2026. Hasil penyelidikan Subdit III Jatanras mengungkap praktik pungli yang terjadi di Pasar Jalur C kawasan industri PT Nikomas Gemilang dan Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak, Kecamatan Kibin.

Menurut penyidik, para pelaku memungut uang dari pedagang dan sopir angkutan umum dengan dalih biaya kebersihan dan pengelolaan pasar. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak Juli 2025 hingga Juli 2026.

Dalam aksinya, tersangka SS diduga meminta uang sebesar Rp5.000 kepada setiap pedagang setiap pagi dan sore hari. Sementara tersangka UD diduga menarik Rp2.000 dari setiap sopir angkutan umum yang menunggu penumpang di sekitar pasar.

“Dari hasil pemeriksaan, uang yang dipungut SS mencapai sekitar Rp1 juta per hari, sedangkan UD sekitar Rp320 ribu per hari. Hasil pungutan tersebut kemudian disetorkan kepada tersangka MT yang berperan sebagai koordinator,” kata Dian.

Di lokasi berbeda, tersangka DS diduga melakukan pungutan terhadap sopir angkutan umum di Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak sebesar Rp15.000 untuk setiap kendaraan yang memperoleh penumpang. Polisi menyebut DS memperoleh sekitar Rp350 ribu per hari dan menggunakan seluruh hasil pungutan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik menduga MT berperan sebagai pihak yang mengoordinasikan praktik pungli sekaligus menerima setoran dari UD dan SS. Adapun DS disebut menjalankan aksinya secara mandiri.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial UD (52), SS (38), DS (38), dan MT (51).

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp204 ribu, uang tunai Rp80 ribu, satu bilah pisau sepanjang sekitar 10 sentimeter, serta satu tas pinggang.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi menyebut motif para tersangka diduga karena faktor ekonomi. Mereka diduga memanfaatkan aktivitas masyarakat di kawasan industri untuk memperoleh keuntungan dengan cara meminta sejumlah uang secara melawan hukum kepada pedagang maupun sopir angkutan umum.

Ditreskrimum Polda Banten menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau menikmati hasil pungutan liar tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea menegaskan kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan pungutan liar yang berpotensi mengganggu investasi maupun aktivitas usaha di kawasan industri.

Ia juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pengemudi angkutan umum agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan praktik pungli atau tindak pidana lainnya. (*)

LAINNYA