Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Jun 2026 12:44 41 Nazwa

TANGERANG | TD — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 65 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (25/6/2026). Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Eko.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 154 gram, ganja sebanyak 5.755 gram, 15 butir ekstasi, 3.723 butir tramadol, 17.455 butir hexymer, 80 butir trihex, 30 butir alprazolam, serta 20 butir riklona.

Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari Kabupaten Tangerang juga memusnahkan 25 unit telepon genggam serta puluhan barang bukti lainnya, seperti pakaian, kunci letter T, timbangan elektrik, dan berbagai barang lain dengan total mencapai 91 item.

Tak hanya itu, dua pucuk senjata api dan dua bilah senjata tajam jenis corbek turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

“Dan juga dua pucuk senjata api dan dua bilah senjata tajam jenis corbek,” kata Eko.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender, sementara ganja dan sejumlah barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun senjata api dan senjata tajam dirusak menggunakan gerinda dan mesin las agar tidak dapat digunakan kembali.

Eko menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 65 perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Perkara-perkara tersebut didominasi kasus narkotika, peredaran obat-obatan terlarang, kepemilikan senjata, pencurian, serta tindak pidana umum lainnya.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.

“Setiap barang bukti yang telah diputus pengadilan benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penegakan hukum tidak berhenti pada tahap putusan pengadilan, tetapi juga mencakup penyelesaian barang bukti sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Ini merupakan bentuk akuntabilitas dan komitmen kami dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (*)

LAINNYA