Enam Pelaku Pemerasan Berkedok Polisi Ditangkap, Polisi Buru Tersangka Lain

waktu baca 3 menit
Kamis, 25 Jun 2026 12:33 34 Nazwa

TANGERANG | TD — Jajaran Polresta Tangerang menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Para pelaku diduga menjalankan aksinya di sejumlah lokasi di Kabupaten Tangerang dengan menyasar warga dan meminta sejumlah uang secara paksa.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga berinisial DP ke Polsek Rajeg terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka, JR (39) dan MT (39), yang kemudian ditangkap di kediaman masing-masing di wilayah Tigaraksa. Dari pemeriksaan diketahui, keduanya diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap DP pada Rabu (3/6/2026) di area sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.

Saat kejadian, korban yang hendak pulang tiba-tiba dicegat oleh sejumlah orang yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil. Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan meminta korban masuk ke dalam mobil.

Di dalam kendaraan tersebut, korban dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Pelaku kemudian mengambil uang milik korban sebesar Rp7,9 juta melalui mesin ATM.

“Korban kemudian diturunkan di jalan. Sepeda motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” kata Indra Waspada.

Pengembangan kasus mengungkap bahwa kelompok tersebut diduga juga melakukan aksi serupa di wilayah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026). Korbannya adalah seorang pria berinisial MH.

Menurut polisi, para pelaku mendatangi rumah korban dan langsung mengaku sebagai anggota kepolisian. Salah seorang pelaku memegang tangan korban, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah bungkus rokok.

Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dalam kondisi tangan terikat dan mata ditutup lakban.

“Korban dibawa dengan posisi tangan diikat dan mata dilakban,” ujar Indra Waspada.

Selain mengambil uang tunai sebesar Rp5,3 juta dari saku korban, para pelaku juga merampas telepon genggam miliknya. Di dalam mobil, korban dituduh menjual rokok ilegal dan diminta menyerahkan uang damai sebesar Rp80 juta.

Karena korban mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, nominal yang diminta diturunkan menjadi Rp40 juta. Korban bahkan dipaksa mencari pinjaman uang dan hanya berhasil memperoleh Rp2 juta dari keponakannya.

Setelah itu, korban diturunkan di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dan dipesankan taksi online oleh para pelaku. Telepon genggam korban kemudian dikembalikan.

Dalam pengembangan berikutnya, polisi kembali menangkap empat tersangka lain, yakni MTB (34), JA (38), dan S (40) di wilayah Rajeg, serta YS (47) di wilayah Sindang Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Meski demikian, polisi menyebut masih ada pelaku lain yang terlibat dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa dapat menunjukkan identitas resmi dan surat tugas yang sah.

Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegas Indra Waspada. (*)

LAINNYA