Problematik Anak Tidak Sekolah dan Kehadiran Negara

waktu baca 6 menit
Rabu, 24 Jun 2026 17:43 198 Redaksi

OPINI | TD – Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Amanat itu ditegaskan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara berkewajiban menyelenggarakannya. Namun, di tengah komitmen konstitusional tersebut, Indonesia masih menghadapi persoalan besar: jutaan anak berada di luar sistem pendidikan.

Data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah per 1 April 2026 mencatat sebanyak 3.966.858 Anak Tidak Sekolah (ATS) di Indonesia. Jumlah itu terdiri atas 1.913.633 anak yang belum pernah bersekolah, 1.066.470 anak yang lulus tetapi tidak melanjutkan pendidikan, serta 986.755 anak yang putus sekolah.

Angka tersebut tentu menjadi ironi di tengah kebijakan wajib belajar 13 tahun yang mencakup jenjang PAUD hingga pendidikan menengah. Lebih dari sekadar statistik, data itu menggambarkan jutaan anak yang berpotensi kehilangan kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Mengapa Anak Tidak Sekolah?

Persoalan ATS tidak muncul begitu saja. Ada sejumlah faktor yang saling berkaitan dan membentuk lingkaran masalah yang kompleks.

Pertama, faktor keluarga. Lingkungan keluarga merupakan fondasi utama tumbuhnya semangat belajar anak. Sayangnya, tidak semua anak mendapatkan dukungan yang memadai. Masih ditemukan orang tua yang enggan menyekolahkan anak karena khawatir terhadap biaya pendidikan, biaya transportasi, maupun kebutuhan pendukung lainnya. Di sisi lain, kondisi keluarga yang tidak harmonis, seperti perceraian, orang tua bekerja jauh dari rumah, atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), juga dapat memengaruhi motivasi dan kesehatan mental anak untuk terus bersekolah.

Kedua, faktor ekonomi. Meskipun berbagai bantuan pendidikan telah tersedia, sebagian masyarakat masih menghadapi keterbatasan finansial yang membuat pendidikan dianggap sebagai beban. Tidak sedikit anak yang akhirnya berhenti sekolah karena harus membantu orang tua mencari nafkah atau karena keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan pendidikan secara berkelanjutan.

Ketiga, faktor pola pikir. Masih ada sebagian masyarakat yang memandang pendidikan tidak memiliki hubungan langsung dengan peningkatan kesejahteraan. Pandangan bahwa sekolah tidak menjamin kesuksesan sering kali melahirkan keputusan untuk lebih memilih bekerja sejak usia dini daripada melanjutkan pendidikan. Padahal, pendidikan bukan sekadar jalan menuju pekerjaan, melainkan sarana membangun kemampuan, karakter, dan daya saing seseorang di masa depan.

Ancaman bagi Indonesia Emas 2045

Jika persoalan ATS terus dibiarkan, cita-cita Indonesia Emas 2045 akan menghadapi tantangan serius. Anak-anak yang hari ini berada di luar sekolah adalah generasi produktif yang kelak akan mengisi berbagai sektor pembangunan bangsa.

Ketika akses pendidikan tidak terpenuhi, kualitas sumber daya manusia yang diharapkan menjadi modal utama pembangunan juga akan terhambat. Karena itu, penanganan ATS bukan hanya urusan pendidikan, tetapi juga investasi jangka panjang bagi masa depan Indonesia.

Negara Hadir Melalui Perpres 3 Tahun 2026

Pemerintah menyadari bahwa persoalan ATS tidak dapat diselesaikan secara parsial. Karena itu, lahirlah Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah.

Kehadiran regulasi ini menunjukkan bahwa ATS merupakan isu prioritas yang harus ditangani secara kolaboratif. Perpres tersebut menegaskan keterlibatan berbagai kementerian, pemerintah daerah, hingga pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan. Selain itu, organisasi pendidikan, praktisi, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen lainnya juga didorong untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan ATS.

Kabupaten Tangerang Bergerak

Salah satu contoh implementasi kebijakan tersebut dapat dilihat di Kabupaten Tangerang. Saat ini, pemerintah daerah tengah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan ATS.

Langkah ini berangkat dari fakta bahwa jumlah ATS di Kabupaten Tangerang masih mencapai 22.379 anak. Dari jumlah tersebut, terdapat 20 anak usia PAUD, 8.903 anak usia SD, 5.332 anak usia SMP, dan 8.124 anak usia SMA/SMK yang tercatat tidak bersekolah.

Pokja ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satpol PP, Kantor Kementerian Agama, hingga organisasi profesi dan masyarakat seperti PGRI, Forum PKBM, dan Dewan Pendidikan.

Tiga Langkah Penanganan

Secara umum, upaya pencegahan dan penanganan ATS dilakukan melalui tiga langkah utama.

Pertama, sinkronisasi dan validasi data. Penanganan ATS harus dimulai dari data yang akurat. Data yang tidak valid atau masih mengandung residu dapat menyebabkan kesalahan dalam penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan program.

Kedua, pengembalian anak ke sekolah. Langkah ini telah dilakukan melalui berbagai program yang mendorong ATS kembali melanjutkan pendidikan, baik ke sekolah asal maupun ke satuan pendidikan lain yang sesuai. Dalam beberapa kasus, bantuan perlengkapan sekolah juga diberikan untuk meringankan beban keluarga.

Ketiga, penyadaran lingkungan dan keluarga. Upaya ini bertujuan membangun kesadaran orang tua tentang pentingnya pendidikan. Perubahan pola pikir masyarakat menjadi faktor kunci agar anak mendapatkan dukungan penuh untuk menyelesaikan pendidikannya.

Peran Sekolah sebagai Garda Terdepan

Dalam upaya ini, sekolah memegang peranan yang sangat strategis. Kepala sekolah dan seluruh tenaga pendidik merupakan pihak yang paling dekat dengan peserta didik dan paling memahami kondisi lapangan.

Sekolah dapat melakukan verifikasi langsung terhadap data siswa, memantau potensi putus sekolah, bahkan melakukan pendekatan kepada keluarga siswa yang berisiko tidak melanjutkan pendidikan. Dengan pengelolaan data yang baik dan pemantauan yang berkelanjutan, sekolah dapat menjadi benteng pertama dalam mencegah lahirnya ATS baru.

Di sisi lain, dinas pendidikan memiliki peran koordinatif yang sangat penting, mulai dari validasi data, monitoring dan evaluasi, hingga fasilitasi agar anak-anak dapat kembali memperoleh hak pendidikannya.

Kolaborasi adalah Kunci

Berbagai kebijakan yang telah dijalankan pemerintah pada dasarnya merupakan jawaban atas tiga penyebab utama ATS: persoalan keluarga, keterbatasan ekonomi, dan pola pikir masyarakat.

Penanganan masalah keluarga melibatkan instansi yang bergerak di bidang perlindungan anak, kesehatan mental, dan kesejahteraan sosial. Untuk mengatasi hambatan ekonomi, pemerintah telah menghadirkan berbagai kebijakan pendidikan gratis. Di Kabupaten Tangerang, pendidikan SD dan SMP telah digratiskan, sementara Pemerintah Provinsi Banten juga menggratiskan biaya pendidikan pada jenjang SMA, SMK, dan SKh, baik negeri maupun swasta.

Sementara itu, perubahan paradigma masyarakat membutuhkan kerja yang lebih panjang melalui edukasi, pendampingan, dan penyuluhan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Pada akhirnya, keberhasilan menekan angka ATS tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Ini adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah telah menyediakan regulasi dan kebijakan, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak: sekolah, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, hingga organisasi sosial dan pendidikan.

Anak-anak yang hari ini belum bersekolah bukan sekadar angka dalam laporan statistik. Mereka adalah masa depan bangsa. Karena itu, memastikan mereka kembali memperoleh hak pendidikan adalah tugas bersama yang tidak boleh ditunda. Jika negara hadir, masyarakat bergerak, dan sekolah menjadi garda terdepan, maka harapan untuk menurunkan angka Anak Tidak Sekolah bukanlah sesuatu yang mustahil.

Penulis: Maksis Sakhabi
Ketua ICMI Orda Kabupaten Tangerang
Kepala Seksi SMK dan SKh Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Tangerang. (*)

LAINNYA