KPK Diminta Telusuri Penjualan KTI dan KDL Senilai Rp3,25 Triliun Saat Silmy Karim Pimpin Krakatau Steel

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Jun 2026 21:58 42 Nazwa

CILEGON | TD — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusuri proses penjualan PT Krakatau Tirta Industri (KTI) dan PT Krakatau Daya Listrik (KDL) senilai Rp3,25 triliun yang terjadi saat Silmy Karim menjabat Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Permintaan tersebut disampaikan pengamat publik asal Cilegon, Sayyid Alif Ramadhan, yang menilai transaksi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun penyimpangan tata kelola perusahaan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (9/6/2026), Alif juga mendukung desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar KPK mengusut penyerahan pabrik Hot Strip Mill (HSM) 2 milik Krakatau Steel kepada perusahaan patungan Krakatau Posco pada masa kepemimpinan Silmy Karim.

Silmy Karim diketahui memimpin Krakatau Steel pada periode 2018–2023. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pindad sebelum kemudian menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Saat ini, Silmy Karim berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Alif menyatakan dukungannya terhadap langkah ICW yang meminta KPK mendalami berbagai kebijakan strategis yang diambil selama Silmy Karim memimpin Krakatau Steel. Ia juga mendukung penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur hukum.

Menurut Alif, proses penjualan KTI dan KDL serta penyerahan aset HSM 2 kepada Krakatau Posco dilakukan dengan dalih meningkatkan kepemilikan saham Krakatau Steel di perusahaan patungan tersebut dari 30 persen menjadi 50 persen.

Namun, ia mempertanyakan kebijakan tersebut karena Krakatau Posco merupakan perusahaan joint venture dan bukan anak perusahaan Krakatau Steel. Menurutnya, hingga saat ini Krakatau Posco juga tidak pernah memberikan dividen kepada Krakatau Steel.

“Ini semua terjadi saat Silmy Karim berada dalam posisi rangkap jabatan sebagai Direktur Utama Krakatau Steel dan Komisaris Krakatau Posco,” kata Alif.

Ia menilai keputusan menambah kepemilikan saham di Krakatau Posco melalui penyerahan aset perusahaan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, terutama mengingat kondisi keuangan perusahaan patungan tersebut yang menurutnya belum memberikan keuntungan bagi Krakatau Steel.

Alif juga menyoroti penggunaan dana hasil penjualan KTI dan KDL sebesar Rp3,25 triliun. Ia berpendapat perlu ada penjelasan terbuka mengenai mekanisme penggunaan dana tersebut serta kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku bagi perusahaan milik negara.

Menurut dia, terdapat dugaan perubahan status kepemilikan KTI dan KDL dari anak perusahaan menjadi perusahaan di bawah entitas lain dalam grup Krakatau Steel sebelum transaksi penjualan dilakukan. Dugaan tersebut, kata Alif, juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Ia menyebut sekitar Rp2,25 triliun dari hasil penjualan digunakan untuk membayar utang Krakatau Steel. Sementara itu, penggunaan sisa dana sekitar Rp1 triliun menurutnya masih perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.

Alif juga menilai sejumlah kebijakan yang diambil selama masa kepemimpinan Silmy Karim berdampak terhadap kondisi perusahaan dan ketenagakerjaan di Kota Cilegon. Ia menyinggung kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan tenaga kerja outsourcing yang sempat menjadi perhatian masyarakat.

“Kami mengapresiasi dan mendukung KPK dalam mengusut berbagai dugaan perkara yang terjadi pada masa kepemimpinan Silmy Karim di Krakatau Steel agar publik memperoleh kejelasan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Silmy Karim maupun manajemen Krakatau Steel terkait pernyataan yang disampaikan Sayyid Alif Ramadhan. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. (*)

LAINNYA