Polresta Tangerang Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa

waktu baca 1 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 12:05 61 Nazwa

TANGERANG | TD — Polresta Tangerang menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang cilok berinisial P (33) di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kedua terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas peristiwa yang terjadi pada Selasa (2/6/2026).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja gabungan Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang.

“Dalam waktu yang relatif singkat, kasus meninggalnya seorang pria di kontrakan wilayah Cikupa berhasil kami ungkap. Dua terduga pelaku sudah kami amankan,” kata Indra Waspada, Sabtu (6/6/2026).

Kedua terduga pelaku yang diamankan terdiri atas seorang pria dewasa dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi menduga keduanya terlibat dalam tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mendalami kronologi kejadian, peran masing-masing terduga pelaku, serta motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan keterangan yang ada. Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan lebih lanjut karena penanganan perkara ini dilakukan secara profesional,” ujarnya.

Selain memeriksa kedua terduga pelaku, penyidik juga terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban. (Red)

LAINNYA