Kapolresta Tangerang bersama jajaran memperlihatkan barang bukti ribuan butir obat keras ilegal hasil pengungkapan jaringan peredaran di wilayah Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist) TANGERANG | TD – Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total barang bukti mencapai 37.700 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer serta mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai bandar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang masuk pada Rabu (29/4/2026). Informasi awal menyebut adanya aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Kaler.
“Setelah dilakukan pendalaman, petugas mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras ilegal,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Dari hasil pemantauan, petugas kemudian mengamankan tersangka berinisial M alias Brekele (27). Dari tangan tersangka, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang terdiri dari tramadol dan hexymer dalam berbagai kemasan.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di rumah tersangka turut menemukan tambahan ribuan butir obat keras lainnya, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 37.700 butir.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R di wilayah tersebut.
Selain obat keras dalam jumlah besar, polisi juga menyita uang tunai Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang ilegal tersebut.
Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin karena dinilai sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda, serta berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat merusak,” tegasnya. (*)