KOTA SERANG | TD — Melalui Polda Banten, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyosialisasikan perubahan pelat nomor kendaraan bermotor.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, ada empat jenis perubahan yang perlu diketahui oleh publik.
“Akan ada pergantian pelat nomor kendaraan bermotor yang berwarna dasar hitam akan segera diganti menjadi warna putih,” kata Shinto Silitonga dalam keterangan tertulisnya yang diterima TangerangDaily, Minggu (29/8/2021).
Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. (Foto: Dok. Bidhumas Polda Banten untuk TangerangDaily).
Penggantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berikut empat jenis warna plat nomor yang baru:
1. Putih
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan badan internasional
2. Kuning
Tulisan hitam dan warna dasar kuning diperuntuhkan untuk kendaran umum
3. Merah
Tulisan putih dan warna dasarnya merah untuk kendaraan dinas atau instansi pemerintahan
4. Hijau
Tulisan hitam dan warna dasar hijau untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas. (Ril/Red/Rom)