Penertiban PKL dan Parkir Liar di Jalan Haji Usman, Pemkot Tangsel Utamakan Pendekatan Persuasif

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Apr 2026 22:08 61 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di kawasan Jalan Haji Usman, Pasar Ciputat, Senin (13/4/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan, Bahtiar, mengatakan penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif.

Menurut Bahtiar, secara umum para PKL di lokasi tersebut sudah mulai tertib. Namun, masih ditemukan sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Hari ini kita melaksanakan penertiban. Kalau kita lihat, pedagang sebenarnya sudah cukup tertib, tetapi kita bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan tetap menertibkan parkir liar,” ujar Bahtiar.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan stiker peringatan serta imbauan kepada kendaraan yang kedapatan parkir tidak pada tempatnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pedagang maupun pengunjung untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Bahtiar menegaskan, Pemkot Tangsel telah menyediakan sejumlah kantong parkir resmi di sekitar kawasan, seperti area GOR, masjid, dan pusat perbelanjaan (plaza). Ia meminta masyarakat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.

“Sepanjang Jalan Haji Usman sudah ada ketentuannya. Pengunjung dan pedagang harus parkir di tempat yang sudah ditentukan, seperti di GOR, masjid, atau di dalam area plaza,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Tangsel, Adam, menegaskan bahwa penertiban difokuskan pada parkir liar yang menjadi salah satu penyebab kemacetan di kawasan tersebut.

Menurutnya, penindakan dilakukan bersama Dinas Perhubungan dan tim terpadu dengan langkah awal berupa penempelan stiker pelanggaran pada kendaraan yang melanggar aturan parkir.

“Parkir liar ini yang bikin macet, jadi itu yang kita tertibkan dulu. Tadi kendaraan yang melanggar sudah kita beri peringatan,” ujar Adam.

Selain itu, pihaknya juga menampung aspirasi pedagang, termasuk usulan agar Pasar Karbonat kembali difungsikan sebagai area parkir, bukan lapak berdagang.

“Usulan tersebut masih kami kaji secara hukum sebelum diputuskan,” jelasnya.

Saat ini, pedagang di luar area pasar masih diberikan kelonggaran beraktivitas dengan syarat tidak mengganggu akses jalan dan tetap menjaga ketertiban, sambil menunggu hasil kajian pemerintah.

“Pemkot Tangsel masih menunggu hasil kajian dan akan melanjutkan pembahasan dengan pengelola untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Jika penataan sudah jelas, para pedagang diharapkan dapat masuk ke dalam area pasar,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Red)

LAINNYA