Langkah tegas Pemkot Tangsel dalam menertibkan gedung usaha ilegal guna mencegah risiko kebakaran dan dampak negatif lainnya bagi masyarakat. (Foto: Ist)KOTA TANGSEL | TD — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengancam akan menutup gedung-gedung usaha yang beroperasi tidak sesuai perizinan dan ketentuan kelayakan fungsi bangunan.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan langkah tegas itu diambil menyusul temuan dugaan pelanggaran pada sebuah bangunan yang sebelumnya mengalami kebakaran dan berdampak pada lingkungan sekitar.
Menurut Pilar, pemilik atau pengelola gedung yang tidak melaporkan kondisi bangunan atau memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak sesuai dengan fungsi penggunaan berpotensi dikenai sanksi hingga penutupan operasional.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan menutup operasional gedung meskipun izin usaha diterbitkan melalui sistem pusat seperti Online Single Submission (OSS).
“Kalau tidak mau mengikuti aturan pemerintah daerah, ya harus ditutup. Tidak boleh beroperasi di gedung tersebut karena tidak memenuhi kelayakan. Pada peristiwa kebakaran sebelumnya ditemukan bahwa sistem proteksi kebakaran, baik pasif maupun aktif, tidak tersedia secara memadai,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Pilar mengatakan, Pemkot Tangsel akan melakukan pemeriksaan menyeluruh kembali. Jika bangunan terbukti melanggar ketentuan, konsekuensinya bisa berupa pelarangan penggunaan gedung hingga usulan pencabutan izin melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Bisa sampai pencabutan karena ini sudah memberikan dampak negatif bagi lingkungan, masyarakat, dan ekologi,” katanya.
Penindakan tegas, lanjutnya, tidak hanya berlaku untuk satu gedung, tetapi juga seluruh bangunan di kawasan yang terbukti tidak laik fungsi atau belum memenuhi persyaratan administrasi seperti PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pemkot Tangsel, kata Pilar, sebelumnya juga telah beberapa kali menutup gedung yang melanggar ketentuan. Langkah serupa akan kembali diterapkan jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran.
Dalam proses penegakan aturan, Pemkot Tangsel akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait kemungkinan aspek hukum. Sementara dari sisi perizinan bangunan, sanksi administratif tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Terkait izin usaha, evaluasi akan dilakukan bersama pemerintah pusat sebagai pihak yang berwenang menerbitkan izin melalui sistem nasional. Hasil evaluasi akan menentukan apakah izin usaha dipertahankan atau dicabut.
“Kalau memang terbukti menyalahi, ya harus ditutup secara permanen. Harapannya, ini jadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan keselamatan, lingkungan, dan perizinan bangunan supaya kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)