Wali Kota Tangerang Selatan menyampaikan keterangan kepada awak media terkait kebijakan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 di Tangerang Selatan. (Foto: Ist)KOTA TANGSEL | TD – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali menghadirkan stimulus bagi masyarakat melalui program Diskon Awal Tahun Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.

Program keringanan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Pengurangan Ketetapan PBB-P2 Tahun 2026.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa kebijakan diskon ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga yang patuh membayar pajak, sekaligus langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar memenuhi kewajiban pajak sejak dini.
“Pemberian diskon PBB-P2 ini bertujuan memotivasi masyarakat agar membayar pajak lebih awal. Selain lebih ringan, pembayaran tepat waktu juga sangat membantu pemerintah dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah,” ujar Benyamin, Senin (5/1/2026).
Melalui kebijakan tersebut, warga yang melunasi PBB-P2 lebih awal berhak memperoleh pengurangan nilai ketetapan pajak. Untuk pembayaran pada periode Januari hingga April 2026, Pemkot Tangsel memberikan potongan sebesar 10 persen. Sementara itu, pembayaran pada Mei hingga Juni 2026 akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen. Program ini berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2026.
Benyamin menegaskan bahwa pajak daerah, termasuk PBB-P2, memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang Selatan serta peningkatan mutu pelayanan publik.
“Dana pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan berbagai program kesejahteraan. Oleh karena itu, partisipasi aktif warga sangat kami harapkan,” jelasnya.
Untuk memberikan kemudahan, Pemkot Tangsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyediakan beragam metode pembayaran PBB-P2 yang praktis dan mudah diakses.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui QRIS, layanan perbankan seperti Bank BJB, BJB Syariah, BCA, Mandiri, dan BSI Syariah, serta gerai Alfamart, Indomaret, dan Kantor Pos. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui platform digital seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, OVO, LinkAja, Bukalapak, dan GoBills.
Benyamin pun mengajak seluruh warga Tangerang Selatan untuk memanfaatkan program diskon tersebut secara optimal.
“Mari manfaatkan diskon awal tahun ini. Bayar pajak lebih cepat, lebih hemat, dan bersama-sama kita wujudkan Tangerang Selatan yang semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya. (*)