Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 18 Tersangka Ditangkap

waktu baca 1 minutes
Selasa, 25 Nov 2025 20:05 0 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD — Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi sepanjang Oktober–November 2025. Dari 13 perkara, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu perempuan penjual obat keras daftar G.

Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, menyebut polisi menyita 30.906 butir obat G, 7,9 kilogram ganja, 144 gram sabu, dan 204 butir ekstasi.

“Total 18 orang kita amankan dengan barang bukti cukup besar,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (25/11/2025).

Sebagian tersangka diketahui terhubung dengan jaringan peredaran di Tangsel dan Jakarta.

“Modus yang digunakan beragam, mulai dari transaksi melalui media sosial hingga distribusi di tempat hiburan malam. Beberapa kasus bahkan terkait pergerakan lintas provinsi,” ucapnya.

Pardiman menjelaskan ekstasi yang diedarkan memiliki kualitas tinggi dengan harga mencapai Rp600 ribu per butir. Sasarannya terutama remaja hingga dewasa, termasuk mahasiswa dan pekerja.

Dari jumlah barang bukti tersebut, tambah Parduman, polisi memperkirakan sedikitnya 4.000 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Meski beberapa kasus saling berkaitan, setiap pelaku disebut menggunakan jalur distribusi berbeda.

“Polres Tangsel juga mencari dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO terkait kasus sabu dan ganja. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Idris Ibrahim).

LAINNYA