KPU Tangsel Umumkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Mei 2021

waktu baca 3 menit
Kamis, 3 Jun 2021 22:00 0 48 Redaksi TD

KOTA TANGSEL | TD — Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Kota Tangsel) mengumumkan daftar pemilih berkelanjutan hasil rekapitulasi pemutakhiran periode Mei 2021, Kamis (3/6/2021).

Data pemilih di Kota Tangsel hasil dari rapat koordinasi internal di KPU Kota Tangsel tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU Kota Tangerang Selatan nomor 40/PL.02.1-BA/3674/KPU-Kot/VI/2021 tanggal 3 Juni Tahun 2021 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei 2021.

Heni Lestari, Komisioner KPU Kota Tangsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Tangsel periode Mei 2021 sebanyak 990.231 pemilih dengan rincian 487.755 pemilih laki-laki dan 502.476 pemilih perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 7 kecamatan dan 54 kelurahan.

“Jumlah pemilih DPB periode bulan Mei mengalami penurunan sebanyak 385 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah DPB periode bulan April yang berjumlah 990.616 pemilih,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Kamis (3/6/2021).

KPU, KPU Tangsel, KPU Kota Tangsel, Kota Tangsel, Pemilu, Pemilihan Umum, Pilkada, Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada Tangsel, Pilkada Kota Tangsel: KPU Tangsel Umumkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Mei 2021

Posko Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kota Tangsel di mal Teras Kota, Tangsel pada bulan Mei 2021. (Foto: Dok. KPU Kota Tangsel untuk TangerangDaily).

Penurunan jumlah tersebut dikarenakan adanya data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel yang tidak bisa dimasukan ke dalam rekapitulasi karena elemen data yang tidak lengkap.

“Dan ini menjadi pekerjaan rumah yang akan kami perbaiki direkapitulasi bulan berikutnya” katanya.

“Data yang dihapus atau disebut tidak memenuhi syarat (TMS) adalah data meninggal, pindah domisili, aktif TNI dan Polri, hak politiknya dicabut.
Untuk rekap Mei 2021 data yang masuk TMS data meninggal dan pindah domisili,” tambahnya.

Terkait data pemilih berkelanjutan tersebut, pihaknya juga telah meminta masukan dari berbagai instansi, di antaranya Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel serta tanggapan dari masyarakat.

Untuk tanggapan dari masyarakat, KPU Kota Tangsel membuka berbagai kanal layanan, di antaranya posko pemutakhiran data pemilih di kantor Disdukcapil Kota Tangsel dan di mal Teras Kota Tangsel yang telah dilaksankan pada bulan Mei 2021.

“Pengumuman hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang Selatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dapat diakses di website KPU Kota Tangerang Selatan https://kota-tangerangselatan.kpu.go.id/,” terangnya.

Sementara bagi masyarakat Kota Tangsel yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru berusia 17 Tahun (masuk pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada yang meninggal dunia, dapat melakukan melaporkan dan pengecekan data pemilih melalui :

1. Datang langsung ke “Posko Layanan Pemilih DPB Kota Tangerang Selatan” yang beralamat di Jl. Raya Serpong No. 1 Kelurahan Setu Kecamatan, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, setiap hari di jam kerja.

2. Melaporkan data secara online melalui link https://sipangsi.id/cek-hak-pilih

3. Atau dapat menghubungi melalui sipangsicorner di nomor WA 0813-3306-6538 (). (Red/Rom)

LAINNYA