Warga Desak DPRD Tangerang Gelar Hearing Soal PSEL di TPA Jatiwaringin

waktu baca 2 minutes
Jumat, 31 Okt 2025 16:56 0 Nazwa

TANGERANG | TD — Desakan terhadap DPRD Kabupaten Tangerang semakin menguat pasca penolakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin. Kelompok yang menamakan diri Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasan dan aspirasinya untuk memanggil pihak-pihak terkait melalui forum hearing terbuka.

Permintaan resmi itu disampaikan melalui surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang pada Jumat (30
1/10/2025). Dalam surat tersebut, kelompok warga meminta DPRD memanggil Menteri Lingkungan Hidup, Bupati Tangerang, serta jajaran pemerintah daerah yang terlibat dalam rencana pembangunan PSEL.

Koordinator Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat, Aditya Nugraha, menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk berpihak kepada masyarakat terdampak.

“Ketua dan anggota DPRD harus ikut andil, karena yang sedang diperjuangkan ini menyangkut kehidupan masyarakat banyak di wilayah terdampak TPA Jatiwaringin,” ujar Aditya.

Menurutnya, pembangunan PSEL yang melibatkan sampah dari luar wilayah Kabupaten Tangerang—seperti Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan—justru memperburuk kondisi lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

“Logika Kementerian LH dan pemerintah daerah ini keliru. Kabupaten Tangerang saja menghasilkan sekitar 3.000 ton sampah per hari, sudah cukup untuk memenuhi syarat PSEL. Jangan karena kepentingan daerah lain, masyarakat sini yang harus menanggung akibatnya,” tegasnya.

Aditya bersama warga menuntut agar rencana pembangunan PSEL di TPA Jatiwaringin ditunda. Mereka menilai, kebijakan tersebut diambil tanpa pelibatan warga, padahal masyarakat sekitar sedang berjuang menghadapi krisis air bersih, udara tercemar, dan gangguan kesehatan.

“Warga tidak pernah diajak bicara, apalagi diberi tahu tentang proyek ini. Kami hanya ingin pemerintah mendengar suara kami terlebih dahulu,” pungkas Aditya.

Dengan desakan ini, masyarakat berharap DPRD Kabupaten Tangerang segera menggelar hearing publik agar aspirasi warga terdampak benar-benar tersampaikan sebelum proyek PSEL dilanjutkan. (*)

LAINNYA