Bawaslu Tangsel Dorong Penguatan Kewenangan di Luar Tahapan Pemilu

waktu baca 2 minutes
Selasa, 23 Sep 2025 21:21 0 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Acep, menekankan pentingnya memperkuat kewenangan lembaganya di luar tahapan pemilu. Hal itu disampaikan dalam kegiatan penguatan kelembagaan yang digelar di Hotel BSD, Serpong, Selasa, 23 September 2025.

Menurut Acep, peran Bawaslu selama ini masih terbatas ketika berada di luar tahapan pemilu. Salah satunya dalam pendataan pemilih berkelanjutan maupun pemutakhiran partai politik yang menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bawaslu hanya memiliki posisi sebagai viewer. Akun SILON pun hanya dimiliki KPU dan partai politik. Padahal seharusnya Bawaslu dapat memberikan saran perbaikan dan rekomendasi,” ujarnya.

Acep menambahkan, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK Nomor 135, baru akan berlaku di periode mendatang sehingga belum bisa digunakan secara optimal saat ini.

“Karena itu kami berharap pembahasan RUU Pemilu di DPR dapat menghadirkan aturan yang lebih kuat. Termasuk menyatukan penegakan hukum antara pilkada dan pemilu agar tidak ada disparitas perlakuan,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie yang menutup acara tersebut menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus dukungan yang diberikan pemerintah pusat kepada Bawaslu.

“Alhamdulillah kita diapresiasi karena Pemkot sudah membangunkan gedung untuk Bawaslu. Harapannya, hal ini bisa menjadi penyemangat bagi teman-teman Bawaslu,” kata Benyamin.

Ia menegaskan, Pemkot Tangsel berkomitmen mendukung Bawaslu, baik dari sisi anggaran, peralatan, maupun sumber daya manusia.

“Insya Allah ini bisa kita lakukan. Kami juga berharap Bawaslu semakin gencar memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang jujur dan adil,” tambahnya. (Idris Ibrahim)

LAINNYA