Polda Banten Ungkap 577 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 778 Tersangka Diamankan

waktu baca 2 minutes
Selasa, 16 Sep 2025 15:10 0 Nazwa

SERANG | TD – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika, terdiri atas sabu, tembakau sintetis, ganja, dan obat-obatan, Selasa, 16 September 2025.

Kegiatan ini dipimpin Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra, didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, serta Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto. Hadir pula perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Banten, BNN Banten, Balai POM Banten, Ketua MUI Banten, dan penasihat hukum tersangka.

Dalam paparannya, Brigjen Pol Hendra menyampaikan perkembangan penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Banten sepanjang tahun 2025. Menurutnya, dinamika pertumbuhan ekonomi di Banten membawa dampak sosial yang signifikan, termasuk meningkatnya ancaman kriminalitas dan peredaran narkoba.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba. Indonesia bukan lagi sekadar daerah lintasan, tetapi sudah menjadi sasaran pasar gelap peredaran narkotika yang sangat menguntungkan bagi para bandar,” ungkap Wakapolda.

Sepanjang tahun 2025, jajaran Polda Banten berhasil mengungkap 577 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 778 orang. Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

  1. Sabu: 11,3 kilogram
  2. Ganja: 547,73 gram
  3. Tembakau sintetis: 5,9 kilogram
  4. Ekstasi: 503 butir
  5. Obat-obatan: 313.375 butir

Selain itu, Polda Banten juga melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran narkoba, khususnya jalur laut. Beberapa pelabuhan yang mendapat perhatian khusus antara lain Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat Merak, Karangantu, serta sejumlah pelabuhan rakyat lainnya.

Sebagai tindak lanjut amanat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pada kesempatan tersebut Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti, yakni:

  • Sabu: 3.654,31 gram
  • Ganja: 39.614,4 gram
  • Tembakau sintetis: 0,39 gram
  • Obat-obatan: 42.440 butir

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti,” tegas Wakapolda.

Menutup konferensi pers, Brigjen Pol Hendra mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba. “Kami berharap partisipasi dan dukungan masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi apabila melihat atau mencurigai adanya distribusi maupun pengangkutan narkoba melalui daerah pelabuhan dan pesisir pantai di wilayah hukum Polda Banten,” pungkaya. (*)

LAINNYA