Seksi Hukum dan Perlindungan Wartawan PWI Kabupaten Tangerang Syukur Rahmat Halawa. (Foto: Ist)TANGERANG | TD – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang menilai bahwa seorang pejabat di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, yang berinisial D, menunjukkan sikap kurang itikad baik dalam menanggapi kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan. Hal ini dikarenakan hingga saat ini belum ada respons atau tanggapan dari D atas somasi yang telah dilayangkan oleh PWI Kabupaten Tangerang pada pekan lalu.
Demikian disampaikan oleh Syukur Rahmat Halawa, Seksi Hukum dan Perlindungan Wartawan PWI Kabupaten Tangerang. Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2025, PWI Kabupaten Tangerang telah mengirimkan somasi kepada D. Selain itu, pengurus PWI juga telah melakukan komunikasi dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah.
“Minggu lalu kami sudah mengirim somasi dan berkomunikasi dengan pimpinan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, namun setelah satu minggu tidak ada tindak lanjut. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengirim somasi kedua hari ini,” ujar Rahmat pada Selasa, 2 September 2025.
Rahmat menyayangkan sikap D yang terkesan mengabaikan somasi tersebut. Padahal, D merupakan pejabat publik yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.
Ia menegaskan bahwa somasi kedua ini merupakan peringatan terakhir bagi D. Jika tetap diabaikan dan tidak menunjukkan itikad baik, PWI Kabupaten Tangerang akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Kami tidak bermaksud mengancam, tetapi kami serius menanggapi kasus intimidasi terhadap rekan-rekan wartawan. Saat ini kami masih memberikan kesempatan kepada D untuk merespons sesuai tuntutan kami, seperti memberikan permohonan maaf terbuka kepada korban dan seluruh wartawan di Kabupaten Tangerang,” jelas Rahmat, yang juga merupakan redaktur BantenDaily.
Rahmat juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, mengingat D berstatus sebagai aparatur sipil negara. Ia mengingatkan agar tindakan arogan seperti ini tidak menjadi contoh buruk bagi pejabat publik lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, terutama dalam hal tidak menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Rahmat, tindakan D terhadap wartawan berinisial ANF bukan hanya merupakan intimidasi, tetapi juga diduga menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik serta kebebasan pers. Ia menilai tindakan tersebut sangat tidak etis dan tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik.
“Kami dari PWI tidak lagi memandang persoalan ini sebagai masalah pribadi, melainkan sudah menyangkut martabat dan kehormatan profesi wartawan. Berdasarkan keterangan ANF, kami menduga ada dua tindak pidana yang dilakukan oleh D, yaitu intimidasi atau ancaman serta penghambatan pelaksanaan kegiatan jurnalistik,” terang Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menyampaikan bahwa PWI memiliki peran penting dalam memberikan advokasi dan perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya anggota PWI sendiri. Setelah menerima pengaduan dari ANF, pengurus PWI Kabupaten Tangerang langsung merespons dan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Sekali lagi, ini bukan masalah pribadi, melainkan berkaitan dengan profesi wartawan. Kemerdekaan pers dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak dapat dibenarkan adanya upaya pencegahan, pelarangan, atau tekanan terhadap wartawan,” pungkas Rahmat. (*)