Tiga Perampok Bersenjata di Ciputat Masih Buron

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Apr 2021 19:40 0 46 Idris Ibrahim

KOTA TANGSEL | TD — Jajaran Polsek Ciputat Timur belum berhasil menangkap tiga pelaku perampokan bersenjata di Jalan Sukabakti 1, RT 02/06, Serua Indah, Ciputat.

Aksi perampokan yang terjadi pada Kamis, 8 April 2021 itu digagalkan warga. Satu dari empat pelaku berhasil ditangkap warga meski para pelaku sempat melepaskan tembakan dari sejata jenis airsoft gun. Dua warga terluka terkena peluru.

Pelaku yang berhasil diamankan warga berinisial RR, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon mengatakan, tiga pelaku yang masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AN, AP dan RI.

Berita Tangerang, Berita Tangerang Terbaru, Berita Tangerang Terkini, Berita Tangerang Hari Ini, Berita Kota Tangerang Selatan, Berita Kota Tangerang Selatan Terbaru, Berita Kota Tangerang Selatan Terkini, Berita Kota Tangerang Selatan Hari Ini, Perampok, Perampok Bersenjata, Perampok Bersenjata di Ciputat, Perampok Bersenjata Buron: Tiga Perampok Bersenjata di Ciputat Masih Buron

Polsek Ciputat Timur menggelar konferensi pers perampokan bersenjata airsoft gun di Jalan Sukabakti 1, RT 02/06, Serua Indah, Ciputat, Jumat (23/4/2021) (Foto: Idris Ibrahim/TangerangDaily)

“Pelaku berjumlah empat orang, satu orang berhasil diamankan, kemudian yang tiga orang masih DPO. Pelaku yang diamankan atas nama RR kemudian yang DPO AN, AP dan RI. Jadi sampai saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya, Jumat (23/4/2021).

Dijelaskannya, perampokan itu telah direncanakan para pelaku. Mereka telah berbagi tugas untuk melancarkan aksinya.

Tersangka RR berperan yang melakukan pencurian dan membawa senjata airsoft gun, lalu RI menunggu di sepeda motor dan mengawasi situasi. Sementara AP juga berperan menunggu di sepeda motor dan mengawasi situasi dengan berboncengan bersama AN.

Pelaku AN juga yang diduga melakukan penembakan ke arah warga yang berupaya menggagalkan perampokan tersebut

Berdasarkan pengakuan RR, ia telah tiga kali melakukan aksi perampokan dengan target rumah kosong.

“Para tersangka tidak berhasil mengambil barang dikarenakan perbuatan para tersangka diketahui oleh warga,” kata Nurhadia.

Saat perampokan itu, RR pun sempat mengeluarkan airsoft gun, diduga hal tersebut untuk mempermudah kawanannya melarikan diri.

“Namun senjata airsoft gun tersebut berhasil diambil warga, RR pun ditinggalkan oleh ketiga kawannya yang lain,” imbuhnya.

Dalam peristiwa itu, dua orang warga berinisial RF dan AS terluka. RF dan AS mengalami luka lecet.

“Tersangka dikenakan Pasal 365 KUPidana Juncto 53 KUHPidana dengan ancaman dengan pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Rom)

LAINNYA