Benyamin Sebut Tak Ada Larangan Bagi Pegawai Untuk Gadaikan SK, Fasilitas Disediakan Bank BJB

waktu baca 1 minutes
Selasa, 1 Jul 2025 09:50 0 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka ke bank.

Hal tersebut juga terdapat moment lucu ketika Benyamin sedang menyapa seluruh tamu undangan yang hadir di acara pelantikan. Namun, ketika Benyamin menyapa Kepala Bank BJB Cabang Tangsel, seluruh peserta langsung merespons dengan tawa.

“Iya, udah kebaca. Nggak apa-apa. Sepanjang mereka harus berhitung kemampuan, pengembaliannya dari mereka. Itu umum terjadi,” kata Benyamin. Senin, 30 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa fasilitas untuk menjaminkan SK tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BJB, dan prosesnya menjadi urusan antara pegawai dan pihak bank.

“Fasilitas itu disediakan oleh Bank BJB. Tidak ada larangannya. Itu pilihan pribadi masing-masing,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie telah melantik sebanyak 6.153 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap pertama di Lapangan Batalyon Arhanud, Serpong.

Para P3K yang baru dilantik ini sebelumnya merupakan tenaga kerja sukarela (TKS) yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

“Ini sebuah penantian panjang bagi teman-teman yang tadinya berstatus TKS. Bahkan ada yang sudah 15 tahun mengabdi tanpa status tetap, seperti yang tadi saya panggil maju ke depan,” kata Benyamin. Senin, 30 Juni 2025. (Idris Ibrahim)

LAINNYA