Warga Blokir Jalan Kemuliaan Cipondoh Kota Tangerang

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Apr 2021 21:05 0 104 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Warga memblokir akses Jalan Kemuliaan, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021).

Pemblokiran tersebut dipicu karena ada warga yang mengeklaim sebagai ahli waris dan tidak pernah menjual tanah yang kini menjadi jalan umum serta pergudangan.

Pantauan TangerangDaily di lokasi, akses jalan diblokir menggunakan pagar dari bahan kayu. Pemblokir mengatakan akan mengecornya. Namun pengendara sepeda motor masih bisa melintas pada sisi jalan.

Edi, perwakilan ahli waris mengatakan, keluarganya memiliki hak atas tanah seluas 17 ribu meter persegi milik kakeknya atas nama H Nisan. Tanpa sepengetahuan pihaknya, tanah tersebut dijual oleh orang yang tak bertanggung jawab.

“Kami sebagai ahli waris tidak pernah memperjualbelikan tanah ini. Ahli waris satu pun tidak. Kedua, kami punya dokumen yang sah. Pernyataan waris, dan surat keterangan lainnya,” ujarnya, Rabu, (7/4/21).

Pemblokiran Jalan Kemakmuran Cipondoh, Kota Tangerang, Berita Tangerang: Warga Blokir Jalan Kemuliaan Cipondoh Kota Tangerang

Jalan Kemuliaan, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang diblokir warga yang mengaku ahli waris, Rabu (7/4/2021). (Foto: Eko Setiawan/TangerangDaily)

“Kami sudah mengkonfirmasi ke berbagai pihak sebelum tanah ini kami tutup. Kami sudah tanya ke Pemda. Mempertanyakan tanah ini sudah masuk Pemda atau tidak, ternyata jawabannya tidak jelas,” tambahnya.

Ia juga mengaku telah mendatangi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang untuk menanyakan pihak yang mengecor jalan tersebut.

“Tapi PU sendiri bilang tidak tahu,” katanya.

Edi menambahkan, pihaknya tidak menyalahkan pemilik pergudangan. Menurutnya mereka hanya korban dari jual beli tahah yang tidak jelas.

“Terserah mereka maunya apa dengan ahli waris. Kalau mereka maunya mediasi, ya silahkan. Kami legowo. Mereka kan korban karena salah beli tanah,” ujarnya.

Peristiwa itu, kata dia, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

“Kalau mereka ada itikad baik dengan ahli waris, ya mau enggak mau pemblokiran jalan ini kami buka. Intinya begitu,” ujarnya.

Sementara Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengatakan pemblokiran jalan itu sudah terjadi tiga kali. Alasannya karena ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris yang merasa tidak pernah menjual tanah yang kini sebagian telah menjadi pergudangan dan jalan umum.

Kata Rizal, ia telah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan. Dia menyarankan pihak ahli waris menempuh jalur hukum apabila benar lahan tersebut memang miliknya.

“Kami sudah pernah sampaikan silahkan selesaikan di pengadilan saja, biar jelas. Tapi begitu terus (blokir jalan),” pungkasnya. (Eko Setiawan/Rom)

LAINNYA