Eks Gedung Markas PP Cibodas Dikembalikan ke Dishub Kota Tangerang

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Apr 2021 20:34 0 56 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (PC PP) Kota Tangerang mengembalikan eks gedung markas PP Cibodas ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Senin (5/4/2021).

Gedung yang berlokasi di terminal Cibodas aset milik Pemerintah Kota Tangerang melalui Dishub tersebut sempat dipinjam pakai untuk digunakan menjadi markas anak cabang PP Kecamatan Cibodas.

Pada Kamis, 1 April 2021, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Tangerang Kota menggerebek gedung yang berlokasi di Jalan Borobudur, Kecamatan Cibodas tersebut.

Saat penggerebekan, petugas mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan alat hisap sabu yang diduga baru selesai digunakan pelaku. Satu orang berinisial berinisial ZR diamankan petugas, selain itu polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial AM.

“Pada kesempatan ini secara resmi kami kembalikan kepada Pemkot Tangerang dalam hal ini Dishub,” ujar Ketua Pimpinan Cabang PP Kota Tangerang Mulyadi di lokasi.

Ia menambahkan, saat penggerebekan oleh petugas kepolisian, status gedung tersebut sudah tidak lagi digunakan sebagai markas PP Cibodas. Markas baru PP Cibodas berlokasi di Jalan Adipati Yunus.

“Tetap ini merupakan kelalaian kami, karena ternyata faktanya gedung ini  catnya masih berloreng,” ujarnya.

Muyadi mengaku tak mengenal ZR. Sementara AM diakuinya anggota PP yang sudah tak aktif lagi.

“AM itu anggota kami yang lama, tapi saya tidak tahu entah punya kartu anggota atau tidak. Yang jelas saya belum pernah ketemu. Sementara yang diamankan (ZR) bukan anggota kami,” katanya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo mengatakan, ZR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Sementara, AM hingga saat ini masih terus dilacak keberadaannya.

“Proses penyidikan terhadap salah satu orang yang kami amankan di lokasi atas nama ZR sedang kami proses. Dan ditetapkan sebagai tersangka. Nanti proses ini selanjutnya ditangani satnarkoba. AM masih kita cari untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Pratomo mengungkapkan saat penangkapan ZR tak ditemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) PP. Sehingga dapat dipastikan ZR hanyalah warga biasa yang memang kerap menyambangi gedung tersebut.

“Untuk ZR ini saat kami tangkap tidak ada kartu anggota dari salah satu ormas. Ini masyarakat umum sekitar sini. Dia Datang dan masuk ke markas PP,” ungkapnya. (Eko Setiawan/Rom)

LAINNYA