Beroperasi Sejak 2008, TPS Liar di Neglasari Coreng Pemkot Tangerang

waktu baca 3 menit
Jumat, 3 Sep 2021 19:25 0 68 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Kehadiran Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di garis sempadan Sungai Cisadane di Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang sudah beroperasi sejak 2008. Namun tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait.

Demikian diungkapkan komunitas pegiat lingkungan Sabar Alam Indonesia Hijau (SAlH).

Ketua SAIH, Pahrul Roji mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Tangerang terkait keberadaan TPS liar tersebut yang kondisinya mengkhawatirkan, karena tumpukan sampah di lokasi telah tumpah ke sungai Cisadane yang berdampak terjadinya pencemaran lingkungan.

“Tingkat pencemarannya parah ya karena dari 2008 dibiarkan tanpa ada pendampingan pemerintah, itu kan parah. Kenapa pemerintah membiarkannya?” ujarnya, Jumat, (03/09/21).

Pahrul menuturkan terdapat 5 TPS liar yang berlokasi di garis sempadan sungai Cisadane di wilayah Kecamatan Neglasari. Luasnya mencapai 5 hingga 6 ribu meter persegi. Dari hasil pengamatannya, sampah tersebut merupakan limbah industri dan rumah tangga yang berasal luar wilayah Kota Tangerang.

TPS, TPS Liar, TPS Liar di Neglasari, TPS Liar di Kota Tangerang, Pencemaran Lingkungan, Pencemaran Lingkungan di Kota Tangerang, Pencemaran Sungai Cisadane, Kota Tangerang: Beroperasi Sejak 2008, TPS Liar di Neglasari Coreng Pemkot Tangerang

Tumpukan sampah di bantaran sungai Cisadane diduga telah mencemari sungai tersebut. TPS liar itu berdiri sejak 2008 namun tidak ada tindakan dari Pemkot Tangerang. (Foto: Eko Setiawan/TangerangDaily)

“Dugaan kami pelaku yang mengelola sampah adalah warga sekitar,” tambah Arul, sapaan Pahrul Roji.

Ia pun menuding Pemkot Tangerang telah melakukan pembiaran, sehingga terjadi pencemaran lingkungan.

“Pemkot Tangerang membiarkan TPS liar itu sekian lama. Bayangkan berapa ton sampah yang masuk ke sungai Cisadane, kemudian ke laut. Makanya ada pulau sampah di Tanjung Burung, Teluknaga,” tegas Arul.

Arul menegaskan aktivitas TPS liar tersebut harus segera ditertibkan, di mana harus ada keterlibatan semua pemangku kepentingan.

Arul mengatakan, berdasarkan UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, terutama pasal 25, pemerintah wajib memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak tempat pembuangan sampah.

Juga ada beberapa peraturan turunan lainnya untuk wilayah Kota Tangerang, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009.

“Banyak peraturan yang mempidanakan pencemaran. Artinya pencemaran lingkungan, baik tanah, udara, laut itu ada peraturannya,” tegas Arul.

Sejauh ini SAIH telah memberikan surat pengaduan dan permintaan penertiban TPL liar tersebut ke Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah. Wali Kota dua periode itu pun sudah menerima surat tersebut dan telah menginstruksikan Satpol PP dan DLH untuk menertibkannya.

Kepala Bidang Kebersihan pada DLH Kota Tangerang, Yudi Pradana membenarkan kalau TPS liar tersebut sudah beroperasi sejak 2008. Namun, Yudi mengaku tidak mengetahui prosesnya.

“Menurut cerita sih benar sejak 2008, tapi kan prosesnya seperti apa, saya belum tahu,” katanya.

Saat ditanyakan soal pengawasan yang dilakukan oleh DLH lantaran aktivitas TPS liar itu sudah berlangsung sejak 2008, Yudi tidak dapat menjawabnya. “Tanyakan sama pihak yang terkait. Yang pasti intinya kami lakukan pengawasan,” imbuhnya.

Terkait dengan sampah di TPS liar itu berasal dari luar Kota Tangerang, Yudi menuturkan harus dibuktikan terlebih dahulu. “Kita enggak bisa berasumsi, harus ada pembukatian,” pungkasnya. (Eko Setiawan/Rom)

""
""
""
LAINNYA