KOTA TANGERANG I TD — Polres Metro Tangerang mengamankan 10 pemuda saat hendak tawuran di Jembatan Merah, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang. Belasan senjata tajam turut disita. Kini para pelaku mendekam di jeruji besi.
Awalnya, para pemuda itu hendak tawuran dengan kelompok lain di Jembatan Merah tersebut pada Jumat, 28 Februari 2021 sekitar 03.15 WIB lalu. Namun aksi mereka digagalkan petugas kepolisian.
Polisi berhasil menangkap 10 (tiga di antaranya anak di bawah umur) dari 50 orang dari kelompok tersebut beserta berbagai senjata tajam, di antaranya sebuah busur beserta lima anak panah, 21 celurit, 3 golok, 3 stik golf, juga 26 sepeda motor.
Rencana tawuran itu berawal dari media sosial. Para pemuda itu mengajak kelompok lain untuk tawuran yang bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun Kota Tangerang ke-28 tersebut.
“Ajakan dari temannya melalui sosmed (media sosial) yang memiliki konten provokatif, anarkis dan tawuran. Semua akun itu untuk merusak,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima di Mapolrestro Tangkot, Kamis, (4/3/2021).
Kesepuluh pemuda tersebut berinisial RNJ (20), APR (20), MRP (17), IDM (18), TB (20), ML (21), MSM (19), WR (17), SJ (19), dan MSM (15). Selain hendak tawuran, mereka juga mengganggu siapa saja yang ditemui di perjalanan. Mereka memilih korbannya secara acak.
Polisi menjerat 10 pemuda tersebut dengan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, ditambah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres mengimbau kepada orang tua untuk memberikan bimbingan dan pemahaman kepada anak-anaknya agar tidak melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. (Eko Setiawan/Rom)