RS Indonesia di Gaza Diduduki IDF, Jama’ah Muslimin: Pelanggaran Hukum Internasional

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Apr 2026 12:52 42 Nazwa

BOGOR | TD — Jama’ah Muslimin (Hizbullah) menilai pendudukan Rumah Sakit Indonesia di Gaza oleh Israel Defense Forces (IDF) sebagai pelanggaran serius terhadap Hukum Humaniter Internasional, mengingat fasilitas kesehatan merupakan objek sipil yang harus dilindungi dalam konflik bersenjata.

Dalam keterangan pers yang dirilis di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/4), organisasi tersebut mengecam tindakan militer Israel yang tidak hanya mengambil alih rumah sakit, tetapi juga mengibarkan bendera Israel serta memasang spanduk bertuliskan “Rising Lion” di area fasilitas tersebut.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin (20/4/2026), ketika pasukan IDF memasuki Rumah Sakit Indonesia di Gaza, menghentikan seluruh aktivitas layanan kesehatan, dan menjadikannya bagian dari operasi militer. Rumah sakit yang dibangun dari donasi rakyat Indonesia itu sebelumnya berfungsi sebagai pusat layanan medis bagi warga sipil di Gaza Utara.

Keterangan pers yang ditandatangani H. Sakuri, S.H., dari Majelis Ukhuwah Pusat Jama’ah Muslimin (Hizbullah), menyebutkan bahwa istilah “Rising Lion” merujuk pada ayat dalam Kitab Bilangan (Perjanjian Lama) yang menggambarkan kekuatan dan dominasi dalam peperangan. Penggunaan simbol tersebut dinilai sebagai bagian dari propaganda militer yang sarat dengan narasi kekerasan.

“Atas dasar itu, kami menolak keras pendudukan fasilitas sipil ini. Rumah sakit tidak boleh dijadikan target ataupun basis operasi militer dalam kondisi apa pun,” ujar H. Sakuri.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum perang, termasuk prinsip perlindungan terhadap fasilitas medis dan tenaga kesehatan di wilayah konflik.

Jama’ah Muslimin juga mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk segera mengambil langkah tegas guna menghentikan pelanggaran yang terjadi serta membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke Mahkamah Pidana Internasional.

Selain itu, mereka meminta Pemerintah Indonesia untuk melayangkan protes resmi melalui forum internasional, serta mendorong kerja sama dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dalam upaya menghentikan kekerasan yang terus berlangsung di Palestina.

“Kami mendesak langkah konkret dan segera dari pemerintah bersama negara-negara sahabat untuk menghentikan pendudukan serta memastikan perlindungan terhadap warga sipil di Gaza,” kata H. Sakuri. (*)

LAINNYA