Kades Wanakerta Ditangkap Polda Banten, Diduga karena Kasus Tanah

waktu baca 1 menit
Kamis, 5 Sep 2024 13:56 0 307 Redaksi
SERANG | TD – Tim Subdirektorat Harda dan Bangdah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap kepala desa Wanakerta, Sidangjaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan dugaan pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan Tumpang, yang diduga membuat surat tanah secara ilegal.
“Tumpang kami tangkap berdasarkan laporan mengenai pembuatan dokumen tanah yang tidak sah,” jelas Ajun Komisaris Besar Mirodin, Kasubdit II Harda dan Bangda Polda Banten, dikutip, Kamis, 5 September 2024.

Mirodin menambahkan bahwa Kades Tumpang ditangkap tanpa perlawanan pada malam hari, tepatnya Senin, 2 September 2024. Saat ini, Tumpang telah ditahan di Polda Banten untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini adalah bagian dari proses penyelidikan yang dimulai setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Nurmalia, yang mengaku dirugikan. Nurmalia melaporkan tindakan Kades Tumpang kepada pihak kepolisian, mengklaim bahwa tanah seluas 2000 meter persegi yang seharusnya milik keluarganya telah diambil secara paksa oleh Tumpang.

Dengan menggunakan dokumen dan sertifikat tanah palsu, Tumpang berhasil menguasai tanah tersebut dan menjualnya kepada seorang pengembang perumahan. Merasa haknya dilanggar, Nurmalia serta keluarganya melayangkan laporan ke Polda Banten pada tahun 2023.

“Kami melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara hingga ditetapkannya tersangka,” jelas Mirodin. Setelah proses penetapan tersangka selesai, pihak penyidik segera menangkap Tumpang. (Red)

LAINNYA