KABUPATEN TANGERANG | TD — Rohman, 54 tahun, mantan Kepala Desa (Kades) Pekayon, Kecamatan Sukadiri digelandang personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Jumat malam, 29 September 2023.
Pria yang menjabat Kades Pekayon periode 2011-2017 itu diamankan Kejari Kabupaten Tangerang sekitar pukul 21.00 WIB setelah keluar putusan Kasasi Mahkamah Agung, dengan putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022 yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.
Sebelumnya, Rohman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO/buronan) Polresta Tangerang. Saat kasus korupsi dana desa tersebut diusut, polisi hanya berhasil mengamankan Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki Operator Desa Pekayon. Keduanya pun sudah diputus pengadilan melakukan korupsi secara bersama-sama.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, Rohman dinyatakan buron oleh Polresta Tangerang pada 21 Juli 2021. “Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Agustus tahun 2021 lalu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 30 September 2023.
Karena buron, lanjut Doni, pada saat pelimpahan kasus tersebut dari Polresta Tangerang, pihaknya hanya menerima dua orang tersangka, yaitu operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi.
“Kemudian setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor Serang, ketiganya telah divonis bersalah, karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” katanya.
Namun atas putusan hakim tersebut, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding ke Pengadilan Tinggi karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat itu tuntutan JPU, para terdakwa melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pada tingkat banding, hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang. Kejari Kabupaten Tangerang lalu melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022 yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara.bersama-sama.
“Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Eks kades Pekayon bersalah dan divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan , dan membayar uang pengganti sebesar Rp 582 juta,” terang Doni. (Ril)