KABUPATEN TANGERANG | TD — Polsek Pagedangan menangkap lima tersangka penipuan penjual emas palsu. Kejadian tersebut tepatnya toko Royal Gold Lantai 1 No.10-A Aeon Mall BSD, Kecamatan Pegedangan.
Kapolsek Pagedangan Ajun Komisaris Seala Syah Alam menjelaskan, kejadian tersebut terjadi Senin, 18 April 2023 sekitar Jam 17.30 WIB. Kelima tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AG, NA, FA, BPA dan DA.
“Bermula ketika tersangka AG hendak menjual tiga gelang emas shogun yang diduga emas palsu ke toko Royal Gold dengan harga Rp12.200.000,” jelasnya. Kamis, 15 Juni 2023.
Kemudian, korban pun curiga sehingga hendak melakukan pengecekan terhadap emas yang dijual oleh tersangka.
“Korban merasa curiga sehingga korban melakukan pengecekan terhadap emas yang dijual tersangka dengan cara memasukan kedalam air keras/air uji emas dan diketahui bahwa emas tersebut palsu atau hanya lapisan luarnya saja dan juga korban mengetahui bahwa emas tersebut adalah tembaga,” terangnya.
Tak berselang lama, kata Saela, AG pun kembali pada Senin, 15 Mei 2023, sekitar pukul 18.00 WIB. Dengan niatan ingin menjual kembali yang diduga emas palsu berupa kalung rantai.
“AG datang kembali ke toko dengan niatan akan menjual kembali emas diduga palsu berupa kalung rantai dan diketahui oleh saksi yaitu karyawan toko bahwa AG sebelumnya diketahui telah menjual emas palsu,” imbuhnya.
“Sehingga korban dan saksi mengamankan tersangka dan tersangka mengakui bahwa benar telah menjual emas palsu ke toko,” sambungnya.
Namun Kapolsek tidak menjelaskan peran empat tersangka lainnya. Atas kejadian tersebut, tambah Seala, kelima tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp84.770.000 juta,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Rom)