Kejahatan di Tangerang Selama 2020 Meningkat Menjadi 1.189 Kasus

waktu baca 3 menit
Kamis, 31 Des 2020 23:19 0 43 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Jumlah kasus kejahatan di Kabupaten Tangerang selama tahun 2020 meningkat menjadi 1.189 kasus dari 814 kasus pada 2019. Demikian diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi saat Rilis Akhir Tahun, Rabu (30/12/2020) di Ruang Rupatama, Polresta Tangerang.

Dalam rilis itu Ade membeberkan jumlah tindak pidana dalam satu tahun terakhir. Tak hanya itu, Ade juga memaparkan kasus-kasus menonjol yang menarik perhatian masyarakat.

“Jumlah penyelesaian perkara juga meningkat. Pada tahun 2020, perkara yang selesai 819, sedangkan pada tahun sebelumnya 478 kasus,” papar Ade.

Ade menambahkan, kasus narkotika pada 2020 terjadi sebanyak 216 kasus dengan 245 tersangka. Jumlah penyelesaian perkara kasus narkoba pada 2020 juga meningkat menjadi 268 kasus, sedangkan pada tahun 2019, jumlah kasus narkoba sebanyak 355 kasus dengan jumlah penyelesaian perkara 330 kasus.

Ade mengatakan, barang bukti untuk kasus narkoba berupa sabu, ganja, ekstasi, tembakau gorila, tramadol, dan hexymer.
Barang bukti sabu mencapai 18 kilogram, ganja sebanyak 163.581 gram, dan obat daftar G (tramadol dan hexymer) sebanyak 48.553 butir. Dengan kata lain, Polresta Tangerang telah menyelamatkan lebih dari 3 juta orang yang berpotensi menggunakan barang haram itu.

Ade juga menyebutkan kasus menonjol yang berhasil diungkap, di antaranya kasus penemuan mayat sepasang suami istri di Kios Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja. Selain itu, terungkap juga kasus pencurian dengan kekerasan di SPBU di Kampung Gelebeg, Kecamatan Sukamulya.

Ade juga memaparkan kasus korupsi yang berhasil diungkap jajarannya, di antaranya kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah dari Provinsi Banten. Bantuan yang sedianya untuk madrasah tsanawiyah itu disalahgunakan dua tersangka S dan MG.

“Dalam kasus korupsi itu total kerugian negara mencapai Rp380 juta,” kata Ade.

Ade juga memerinci jumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang menurun dibandingkan jumlah kasus pada 2019. Pada 2020 terjadi 348 kasus, sedangkan pada 2019 terjadi 413 kasus.

Dari jumlah kasus kecelakaan lalu lintas itu, pada tahun 2019 korban meninggal dunia mencapai 168 korban, sedangkan pada 2020 jumlah korban meninggal dunia menurun menjadi 153 korban.

Selain itu, penindakan pelanggaran lalu lintas juga meningkat dibandingkan penindakan 2019. Pada tahun 2020 tercatat penindakan pelanggaran lalu lintas mencapai 34.802 kasus, sedangkan pada tahun sebelumnya pelanggaran lalu lintas mencapai 20.923 kasus.

“Hal ini tidak lepas dari masifnya gerakan kampanye keselamatan berlalu lintas yang kami lakukan. Kami akan terus berupaya untuk mengajak masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan,” kata Ade.

Di akhir paparannya Ade juga menyebutkan bahwa jajaran Polresta Tangerang secara masif melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan protokol kesehatan. Dia dan jajarannya beserta jajaran Kodim Tigaraksa serta pemerintah daerah terus melaksanakan Operasi Yustisi dan Sambang guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Selain itu, sebagai orang nomor satu di Polresta Tangerang Ade juga rutin menggelar roadshow ke berbagai desa dan/atau komunitas. Dalam kegiatan roadshow itu Ade memberikan pembinaan dan penyuluhan serta menyosialisasikan disiplin protokol kesehatan.

“Kami juga akan menindak tegas setiap pelanggaran protokol kesehatan,” pungkasnya. (Ril/Rom/ATM)

Unggulan

LAINNYA