KABUPATEN TANGERANG | TD — Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menangkap KS alias Oci (52) karena mencuri laptop di SDN Pinang, Tigaraksa.
Warga Pasarkemis tersebut beraksi saat ruang guru dalam kondisi sepi. Sebanyak dua unit laptop hendak digasaknya.
“Peristiwanya terjadi pada Selasa, 30 Agustus sekira pukul 11.30 WIB,” kata Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Raden Romdhon Natakusuma, Jumat 2 September 2022.
Romdhon menjelaskan, pada saat kejadian, para guru sedang menggelar rapat di ruang kepala sekolah. Ruang guru pun sepi. Kondisi itu dimanfaatkan tersangka KS untuk masuk dan menggasak 2 unit laptop.
Namun, karena aksi tersangka menimbulkan suara gaduh, salah seorang guru pun berinisiatif mengecek ruang guru. Tersangka yang panik langsung berusaha melarikan diri. Namun oleh saksi diteriaki sehingga tersangka dapat diamankan oleh para pedagang dan wali murid saat tersangka berada di gerbang sekolah.
“Petugas kami yang sedang patroli melintas, kemudian langsung mengamankan tersangka karena khawatir diamuk massa,” ucap Romdhon.
Akibat dari perbuatannya tersangka KS alias Oci terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 362 KUHP. (Red)