BANTEN | TD — 270 daerah di Indonesia menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak, Rabu, 9 Desember 2020 ini. Perhelatan ini bertetapan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Momentum ini diharapkan pegiat antikorupsi menjadi kesadaran bersama untuk memilih calon kepala daerah yang benar-benar bersih dari tindakan korupsi.
Koordinator Umum Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Ade Buhori Akbar membeberkan, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang tahun 2005 hingga tahun 2019 atau sejak kepala daerah dipilih langsung melalui mekanisme pilkada, sebanyak 300 kepala daerah terjerat perkara korupsi. Sebanyak 128 kasus di antaranya ditangani KPK.
“Korupsi dan pilkada atau pemilu memiliki keterkaitan langsung yang disebabkan banyak faktor, di antaranya biaya politik dalam pilkada yang sangat tinggi,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima TangerangDaily, Rabu (9/12/2020).
Menurutnya, biaya politik meliputi pengeluaran biaya pilkada yang legal (biaya kampanye) dan biaya pilkada illegal seperti praktik politik uang, mahar parpol, suap penyelenggara bahkan untuk suap aparat penegak hukum.
“Biaya politik yang tinggi inilah yang kemudian menjadi pemicu kepala daerah untuk melakukan korupsi,” imbuhnya.
Ade menyerukan, momentum Pilkada 2020 yang bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia harus dimaknai sebagai pertanda perang pada bahaya laten korupsi.
“Korelasi kejahatan korupsi dan pilkada sangat lekat karena produk pilkada seperti gubernur, bupati dan wali kota adalah profesi yang sangat potensial untuk melakukan korupsi,” tegasnya.
Pilkada serentak yang bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia kembali ditegaskan Ade menjadi momen bagi semua pihak untuk sadar bahaya korupsi. Pemilih harus mampu mengkonsolidasikan diri baik secara personal maupun kolektif, untuk menolak sekuat tenaga praktek politik uang, apapun dalih dan bentuknya.
“Penyelenggara pemilu juga demikian. Jangan sampai memanfaatkan situasi darurat kesehatan ini sebagai kelonggaran untuk menyiasati anggaran. Terlebih kandidat. Baik yang diusung parpol maupun kandidat perseorangan. Kepada elit politik, JRDP hanya sanggup mengingatkan bahwa komitmen dan perilaku mereka harus benar-benar mencerminkan praktek yang jauh dari tindak pidana korupsi,”‘ tegasnya lagi.
“Kepada pemilih, di Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan, kami anjurkan untuk dapat menggunakan hak pilih di bilik TPS . Jangan lupa terapkan protokol kesehatan. Gunakan masker ke TPS, hindari kerumunan, serta jangan lupa mencuci tangan. Bulatkan tekad untuk memilih kandidat yang tidak memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Red/Rom/ATM)