Anak 10 Tahun Dicabuli Oknum Guru Ngaji di Kragilan Serang

waktu baca 1 menit
Selasa, 12 Apr 2022 16:12 0 76 Redaksi TD

SERANG | TD — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang menangkap seorang oknum guru ngaji, NF, 48 tahun, di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang karena telah mencabuli anak berusia 10 tahun.

Korban adalah murid tersangka. Perbuatan tersangka terbongkar karena terekam kamera pengawas (CCTV).

“Korban mengajar mengaji di rumah korban. Orang tuanya curiga pada gerak-gerik tersangka, lalu memeriksa rekaman CCTV,” ujar Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria, dikutip Selasa 12 April 2022.

Dalam rekaman CCTV tersebut, lanjut Yudha, tersangka terlihat sedang memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat vitalnya. Sontak, orang tua korban pun marah dan syok, dan melapor ke Polres Serang.

“Kami kemudian mengamankan tersangka di rumahnya yang tidak jauh dari kediaman korban,” tambah Yudha.

Ternyata, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan tersangka terhadap korban. “Menurut pengakuan korban sudah lima kali dicabuli oleh guru ngaji tersebut sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta’lim dan terakhir di rumah korban,” jelas Yudha.

Namun, kepada kepada penyidik, tersangka NF meski mengakui perbuatannya, ia mengaku baru satu kali melakukannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (Red)

""
""
""
LAINNYA