KABUPATEN TANGERANG | TD — Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menerbitkan edaran yang isinya membolehkan sekolah yang capaian vaksinasinya di atas 85 persen untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka 100 persen.
“Kami sudah buat edaran terkait PTM 100 persen dengan ketentuan prosentase vaksinas dosis kedua minimal sudah mencapai 85 persen, baru boleh bisa PTM 100 persen,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Saifullah Kamis 24 Maret 2022.
Menurut Saifullah, Disdik Kabupaten Tangerang akan memberikan izin secara farsial hanya untuk sekolah yang prosentase vaksinasi dosis keduanya sudah 85 persen.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, kata Saifullah, terus mengkaji dan mengevaluasi rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen bagi siswa/siswi tingkat SD dan SMP di Kabupaten Tangerang.
Saifullah menjelaskan, proses pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen bisa dilaksanakan jika masing-masing dari satuan pendidikan memenuhi target vaksinasi Covid-19 minimal mencapai 85 persen, sesuai standar yang ditentukan oleh tim Satgas.
“Tetapi sampai saat ini, kita masih menunggu laporan dari satuan pendidikan dari tiap wilayah. Karena sekarang kita belum dapat laporan. Makanya kami mendorong satuan pendidikan untuk gencarkan capaian vaksinasi Covid-19,” katanya.
Ia mengaku, pihaknya kini masih melakukan komunikasi dan koordinasi bersama tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang terkait pengusulan pelaksanaan PTM 100 persen itu, begitu juga evaluasi pembelajaran saat ini terus dilakukan secara bertahap.
“Allhamdulilah, kalau untuk pelaksanaan PTM 50 persen masih berjalan lancar dan aman, karena beberapa sekolah sedang melaksanakan UTS,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, apabila nantinya seluruh satuan pendidikan di wilayahnya itu telah memenuhi target capaian vaksinasi tahap kedua, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang akan segera mengusulkan rencana tersebut kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar sebagai Ketua Satgas.
Pelaksanaan PTM terbatas yang saat ini diberlakukan di Kabupaten Tangerang mengacu kepada Surat Edaran Disdik bernomor 420/823/Disdik tentang PTM terbatas yang ditunjuk bagi jenjang PAUD, SD, SMP serta MTS.
Surat edaran tersebut mengatur ketentuan pelaksanaan PTM terbatas, mulai dari persetujuan orang tua murid hingga aturan teknis yang bertujuan melindungi peserta didik dan para tenaga sumber daya di satuan pendidikan dari potensi penularan virus Covid-19. (Faraaz/Rom)